Peraturan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Halaman 3 dari 6 · 158 dokumen

Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 kepolisian negara republik indonesia 2020

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2020.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Polri, termasuk definisi masa persiapan pensiun, keahlian khusus, serta mekanisme penilaian prestasi kerja dan penyaluran kerja. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang jelas dan pasti sebagai penghargaan terakhir bagi pegawai yang mengakhiri masa dinasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah definisi dan klasifikasi objek pengamanan, termasuk menghapus definisi lama dan menambahkan kategori baru untuk "Manajemen Sistem Pengamanan" yang mencakup audit dan pembinaan teknis. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika keamanan terkini dalam melindungi objek vital nasional dan objek tertentu.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tata cara lintas ganti dan penanggulangan huru-hara karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika terkini. Pencabutan ini bertujuan agar penindakan terhadap huru-hara oleh kepolisian dapat dilakukan kembali secara lebih prosedural dan profesional sesuai perkembangan terbaru.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan ini mencabut dua regulasi lama, yaitu Perka Polri Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Perka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kejahatan dan peraturan perundang-undangan. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) di Bareskrim Polri dengan menghapus ketentuan lama dan menetapkan struktur baru yang terdiri atas Bagian Perencanaan, Bagian Pembinaan Fungsi, Bagian Sumber Daya, serta Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Perubahan ini dilakukan agar organisasi lebih sesuai dengan tugas dan kebutuhan operasional Markas Besar Polri.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana karena aturan lama tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika penegakan hukum dan perkembangan ketentuan beracara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah menyesuaikan langkah-langkah penyidikan agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pedoman resmi dalam prosedur administratif serta verifikasi data terkait pengamanan objek-objek strategis tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) oleh Polri sebelum penerbitan izin operasional terkait keamanan dan bahan peledak. KSWP dilakukan melalui pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan status wajib pajak pelamar layanan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 kepolisian negara republik indonesia 2019

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 terkait penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota serta kartu penunjukan istri/suami, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Layanan Polisi 110

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan gangguan keamanan dan tindak pidana melalui telepon, yang harus dijalankan dengan prinsip profesional, akuntabel, humanis, responsif, dan efektif. Layanan ini dikelola oleh operator Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penanganan cepat.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan mekanisme hubungan kerja vertikal, horizontal, dan diagonal di lingkungan Polri serta hubungan lintas sektoral dengan lembaga lain untuk menciptakan kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan organisasi.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian kinerja anggota Polri secara objektif, transparan, dan akuntabel menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang berbasis kompetensi. Penilaian ini mencakup aspek hasil kerja (kinerja) dan perilaku kerja, serta melibatkan peran atasan langsung sebagai penilai untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi organisasi.

dicabut
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Polri (Polda, Polres, Polsek, Polsubsektor) agar sesuai dengan wilayah administrasi dan sistem peradilan pidana terpadu. Ketentuan ini juga menetapkan definisi struktur organisasi kepolisian dari tingkat daerah hingga subsektor serta memperkenalkan Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan (SIK3) untuk pengelolaan data.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Pegawai Negeri pada Polri wajib mendapat izin dari pejabat berwenang sebelum melaksanakan perkawinan, perceraian, atau rujuk, dengan ketentuan bahwa pegawai hanya diizinkan memiliki satu istri/suami dan pegawai wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Pejabat yang berwenang memberikan izin ditentukan berdasarkan pangkat/posisi, mulai dari Kapolri untuk perwira tinggi hingga pejabat di bawahnya sesuai hierarki organisasi.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian. Perubahan ini dilakukan karena jenis peraturannya diubah menjadi Peraturan Kepolisian yang mengikat secara umum, serta materi muatannya bersifat internal di lingkungan Polri sehingga perlu diganti.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri sebagai bentuk pengawasan untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan terpercaya. Proses penanganan mencakup penatausahaan, konfirmasi, penelitian, hingga tindak lanjut yang dilakukan secara independen dan objektif oleh satuan fungsi Polri. Pengaduan dapat berupa saran, gagasan, atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain kepada Polri.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan pengawasan dan pengendalian terhadap replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball guna mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Polri berwenang menerbitkan izin dan rekomendasi bagi perorangan atau badan hukum yang ingin memproduksi, mengimpor, atau mengekspor alat tersebut untuk keperluan olahraga rekreasi.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri guna mendukung kegiatan operasional dan tugas pokok, yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mencakup definisi operasi kepolisian, latihan, serta penyediaan perangkat kesehatan medis dan non-medis untuk satuan tugas.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah definisi dan struktur administrasi kepangkatan Anggota Polri, di mana kenaikan pangkat didefinisikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian, serta diperjelas pembedaan antara kenaikan pangkat reguler (berdasarkan periode) dan pengabdian. Perubahan ini juga mencakup penyisipan definisi baru dalam Pasal 1 untuk memperjelas istilah-istilah kunci dalam sistem pembinaan karier kepolisian.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah ketentuan tempat penugasan anggota Polri di luar negeri, mencakup kantor internasional, perwakilan diplomatik, kepolisian negara lain, misi PBB, dan negara lain atas persetujuan Kapolri. Selain itu, pasal terkait kesetaraan eselon, kepangkatan, serta pendidikan pengembangan untuk penugasan di luar struktur organisasi juga disesuaikan dengan menghapus ketentuan lama dan merujuk pada lampiran untuk detail teknis.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara perizinan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengawasan perumahan dinas, asrama, serta mes Polri untuk mendukung tugas dan kesejahteraan Pegawai Negeri. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparan sesuai dengan hak-hak anggota Polri.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 beserta perubahannya (Perkapolri No. 12 Tahun 2016) yang mengatur tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri. Pencabutan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan belum menampung pelaksanaan tugas yang ada.

berlaku
Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 kepolisian negara republik indonesia 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 kepolisian negara republik indonesia 2017

Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasihat Ahli Kapolri sebagai kelompok kerja pakar (purnawirawan Polri maupun non-Polri) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Tugas utama mereka adalah memberikan saran dan pertimbangan strategis terkait antisipasi perkembangan lingkungan yang berdampak pada pelaksanaan tugas Polri, tanpa menjadi unsur organisasi formal Polri. Saran dan pertimbangan tersebut dapat disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui teknologi informasi, baik secara perorangan maupun kelompok.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 kepolisian negara republik indonesia 2017

Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri yang mencakup konsultasi, nasihat, advokasi, dan pendampingan bagi institusi Polri, pegawai negeri, serta keluarga besar mereka. Hak bantuan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui proses peradilan maupun di luar peradilan.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 kepolisian negara republik indonesia 2017

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, khususnya terkait layanan administrasi kendaraan seperti penerbitan dan pengesahan STNK serta pembuatan SIM. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 guna memastikan pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 kepolisian negara republik indonesia 2017

Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke tempat tugas di luar struktur organisasi formal Polri, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung fungsi kepolisian dan misi kemanusiaan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier anggota.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 kepolisian negara republik indonesia 2017

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler bagi anggota Polri, terutama terkait jenjang jabatan definitif struktural/fungsional yang harus diduduki (seperti eselon I A/I B untuk Irjen Pol ke Komjen Pol) serta kewajiban memenuhi pendidikan dan MDP/MDDP untuk jenjang tertentu. Ketentuan baru juga mengatur pengecualian khusus bagi anggota yang pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden atau Wakil Presiden yang dapat dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 kepolisian negara republik indonesia 2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, termasuk definisi Mabes Polri, Kapolri, serta berbagai unsur seperti Itwasum, Sops, Srena, SSDM, Slog, dan Divpropam yang berada di bawah pimpinan Kapolri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru tentang struktur organisasi Polri.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah