Peraturan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Halaman 5 dari 6 · 158 dokumen
Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Pengawasan dan Pengendalian Produksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, warna, atribut, dan prinsip penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri (umum, khusus, dan lainnya) untuk menjamin keseragaman, ketertiban, dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas. Pengaturannya didasarkan pada prinsip legalitas, nesesitas, keseragaman, estetika, dan akuntabel guna mendukung identitas serta fungsi kepolisian.
Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian pemilikan serta penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri dengan syarat ketat dan selektif. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang persediaan (barang pakai habis, tak habis pakai, dan bekas dipakai) milik Polri mulai dari penerimaan hingga penghapusan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya adalah memberikan pedoman baku bagi pejabat pengelola dan pengguna barang dalam menjalankan tugas mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah kriteria penerimaan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dengan memperluas ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a serta menambah ayat (3) dan (4). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan tuntutan tugas dan organisasi Polri di wilayah-wilayah tersebut.
Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
Aturan ini menetapkan bahwa Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas jika ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, serta dalam hal tindakan mereka berdampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, atau harkat martabat institusi Polri. Pemberhentian sementara ini bersifat membebaskan anggota dari tugas dan wewenang jabatan secara sementara, namun dapat dibatalkan atau dicabut kapan saja.
Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem pendidikan Polri yang terprogram, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional guna memelihara keamanan dan penegakan hukum. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan mendefinisikan komponen-komponen kunci seperti jalur, jenis, dan jenjang pendidikan (akademik, vokasi, profesi, pembentukan, dan pengembangan) yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Pengamanan Keparawisataan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Polri dalam melakukan pencegahan, penangkalan, dan penegakan hukum terhadap ancaman keamanan di sektor pariwisata, yang mencakup seluruh kegiatan wisata, fasilitas, serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi pariwisata sebagai bagian integral pembangunan nasional guna meningkatkan devisa dan daya tarik investasi.
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian cuti dan izin bagi anggota Polri serta PNS Polri dengan prinsip legalitas, transparan, kemanusiaan, selektif, proporsional, dan akuntabel. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri, mencakup definisi masa persiapan pensiun, penyaluran kerja, serta jenis-jenis pemberhentian (dengan hormat, tidak dengan hormat, atas permintaan sendiri, dan gugur). Tujuannya adalah memastikan proses akhir masa dinas berjalan dengan pelayanan yang jelas, pasti, dan baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk mengatur strategi pemolisian masyarakat yang berprinsip pada komunikasi intensif, kesetaraan, dan kemitraan antara Polri dengan warga guna mencegah dan menyelesaikan masalah keamanan serta ketertiban. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman, tertib, dan tenteram melalui kerja sama konstruktif dalam mendeteksi, mengidentifikasi, serta memecahkan masalah Kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Perubahan atas Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Skep/232/Iv/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah ketentuan kenaikan pangkat reguler bagi Perwira Polri yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan, dengan syarat harus memenuhi masa dinas tanpa memperhitungkan waktu pendidikan dan tidak sedang menjalani hukuman penundaan. Usul kenaikan pangkat bagi perwira yang belum terealisasi kenaikan selama masa pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota Polri yang tidak ditanggung BPJS, mencakup pemeriksaan kesehatan calon anggota, penyediaan perangkat kesehatan untuk operasi, serta dukungan kesehatan selama tugas operasional dan latihan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan menjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang mendukung tugas pokok kepolisian.
Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2013 mengatur tata cara kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Polri dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (Rikkes Ulang) untuk menilai cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri Polri dalam melaksanakan tugas. Peraturan ini bertujuan menciptakan keseragaman tindakan dan pelaporan yang efektif serta berlandaskan prinsip objektif, akurat, akuntabel, nondiskriminasi, dan humanis.
Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polri, mencakup langkah-langkah mendatangi lokasi, memberikan pertolongan pertama, mengamankan TKP, mengolah bukti, serta melakukan penyidikan. Tujuannya adalah memastikan penanganan yang cepat, terstruktur, dan sesuai hukum untuk menyelamatkan korban serta menemukan pelaku.
Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2013 mengatur mekanisme pemberian Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri dan PNS Polri yang telah mencapai masa kerja golongan tertentu serta memenuhi persyaratan kinerja dan administrasi. Kenaikan ini diberikan secara berkala dan tepat waktu berdasarkan prinsip prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keadilan serta terpenuhinya hak pegawai.
Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan ini menetapkan tata cara penyidikan tindak pidana yang mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan rakyat yang menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta Komisi Bandingnya sebagai lembaga yang bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Fokus utamanya adalah mekanisme persidangan untuk menegakkan nilai-nilai etika kepolisian dengan tujuan sanksi yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan Sistem Perencanaan Strategis (Sisrenstra) Polri sebagai pedoman penyusunan rencana strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan yang selaras dengan pembangunan nasional. Penyusunan rencana ini didasarkan pada prinsip transparan, proporsional, akuntabel, serta efektif dan efisien untuk menghadapi ketidakpastian masa depan. Tujuannya adalah memberikan arah yang konsisten bagi Polri dalam mencapai kinerja optimal dan mengurangi risiko kegagalan dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban.
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian cuti dan izin bagi anggota Polri serta PNS Polri dengan prinsip legalitas, akuntabel, transparan, dan selektif. Tujuannya adalah sebagai pedoman administrasi untuk menjamin tertibnya proses pemberian hak tersebut sekaligus terpenuhinya hak personel sesuai kebutuhan dan kepentingan dinas.
Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Penetapan Kinerja di lingkungan Polri sebagai alat negara untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan dokumen kinerja yang proporsional dan berbasis anggaran guna mengukur pencapaian indikator keberhasilan serta meningkatkan pemahaman personel dalam menetapkan target kinerja. Prinsip penyusunannya mencakup transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, dan proporsionalitas beban kinerja terhadap sumber daya yang tersedia.
Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur pedoman bagi petugas Polri dalam menangani pengaturan lalu lintas saat terjadi gangguan sistem (seperti bencana, kecelakaan, atau kerusakan alat) serta penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di situasi tersebut.
Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan, pengurusan, dan pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi pelayanan yang transparan, efektif, dan efisien sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan standar baku mengenai mekanisme penyusunan, bentuk, dan teknis penulisan Peraturan Kepolisian untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Polri. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada prinsip kejelasan tujuan dan rumusan, kebutuhan nyata, konsistensi dengan hukum yang lebih tinggi, transparansi proses, serta kelayakan pelaksanaan secara efektif.
Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan standar penggunaan aplikasi Naskah Dinas Elektronik (ANDE) di Polri untuk mewujudkan keseragaman, keamanan, dan efisiensi administrasi surat menyurat berbasis elektronik. Prinsip penyelenggaraan ANDE menekankan pada ketelitian, kejelasan, kesingkatan, serta logika penyusunan dokumen agar efektif dan efisien dalam operasional kepolisian.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai pelaksana tugas Polri di tingkat kabupaten/kota, yang dipimpin oleh Kapolres dan bertanggung jawab kepada Kapolda. Struktur Polres terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Bagian Operasi, Perencanaan, dan Sumber Daya) serta unsur pelaksana tugas pokok (seperti SPKT, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas, dan Satlintas).