Peraturan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Halaman 5 dari 6 · 158 dokumen

Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

dicabut
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015

dicabut
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Pengawasan dan Pengendalian Produksi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Satuan Musik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, warna, atribut, dan prinsip penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri (umum, khusus, dan lainnya) untuk menjamin keseragaman, ketertiban, dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas. Pengaturannya didasarkan pada prinsip legalitas, nesesitas, keseragaman, estetika, dan akuntabel guna mendukung identitas serta fungsi kepolisian.

dicabut
Peraturan Nomor 18 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesiatentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian pemilikan serta penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri dengan syarat ketat dan selektif. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.

berlaku
Peraturan Nomor 17 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang persediaan (barang pakai habis, tak habis pakai, dan bekas dipakai) milik Polri mulai dari penerimaan hingga penghapusan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya adalah memberikan pedoman baku bagi pejabat pengelola dan pengguna barang dalam menjalankan tugas mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

berlaku
Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulaupulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah kriteria penerimaan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Polri yang bertugas penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dengan memperluas ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a serta menambah ayat (3) dan (4). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan tuntutan tugas dan organisasi Polri di wilayah-wilayah tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Aturan ini menetapkan bahwa Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas jika ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam proses pidana, serta dalam hal tindakan mereka berdampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, atau harkat martabat institusi Polri. Pemberhentian sementara ini bersifat membebaskan anggota dari tugas dan wewenang jabatan secara sementara, namun dapat dibatalkan atau dicabut kapan saja.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan kerangka sistem pendidikan Polri yang terprogram, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk membentuk sumber daya manusia yang profesional guna memelihara keamanan dan penegakan hukum. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan mendefinisikan komponen-komponen kunci seperti jalur, jenis, dan jenjang pendidikan (akademik, vokasi, profesi, pembentukan, dan pengembangan) yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Pengamanan Keparawisataan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Polri dalam melakukan pencegahan, penangkalan, dan penegakan hukum terhadap ancaman keamanan di sektor pariwisata, yang mencakup seluruh kegiatan wisata, fasilitas, serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat dan pemerintah. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di destinasi pariwisata sebagai bagian integral pembangunan nasional guna meningkatkan devisa dan daya tarik investasi.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian cuti dan izin bagi anggota Polri serta PNS Polri dengan prinsip legalitas, transparan, kemanusiaan, selektif, proporsional, dan akuntabel. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri, mencakup definisi masa persiapan pensiun, penyaluran kerja, serta jenis-jenis pemberhentian (dengan hormat, tidak dengan hormat, atas permintaan sendiri, dan gugur). Tujuannya adalah memastikan proses akhir masa dinas berjalan dengan pelayanan yang jelas, pasti, dan baku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2015 kepolisian negara republik indonesia 2015

Pemolisian Masyarakat

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk mengatur strategi pemolisian masyarakat yang berprinsip pada komunikasi intensif, kesetaraan, dan kemitraan antara Polri dengan warga guna mencegah dan menyelesaikan masalah keamanan serta ketertiban. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman, tertib, dan tenteram melalui kerja sama konstruktif dalam mendeteksi, mengidentifikasi, serta memecahkan masalah Kamtibmas di lingkungan masyarakat.

dicabut
Peraturan Nomor 10 Tahun 2014 kepolisian negara republik indonesia 2014

Perubahan atas Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Skep/232/Iv/2005 Tanggal 19 April 2005 tentang Kenaikan Pangkat Reguler di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan ini mengubah ketentuan kenaikan pangkat reguler bagi Perwira Polri yang sedang mengikuti pendidikan kedinasan, dengan syarat harus memenuhi masa dinas tanpa memperhitungkan waktu pendidikan dan tidak sedang menjalani hukuman penundaan. Usul kenaikan pangkat bagi perwira yang belum terealisasi kenaikan selama masa pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2014 kepolisian negara republik indonesia 2014

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota Polri yang tidak ditanggung BPJS, mencakup pemeriksaan kesehatan calon anggota, penyediaan perangkat kesehatan untuk operasi, serta dukungan kesehatan selama tugas operasional dan latihan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dan menjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang mendukung tugas pokok kepolisian.

dicabut
Peraturan Nomor 16 Tahun 2013 kepolisian negara republik indonesia 2013

Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2013 mengatur tata cara kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Polri dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (Rikkes Ulang) untuk menilai cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri Polri dalam melaksanakan tugas. Peraturan ini bertujuan menciptakan keseragaman tindakan dan pelaporan yang efektif serta berlandaskan prinsip objektif, akurat, akuntabel, nondiskriminasi, dan humanis.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 kepolisian negara republik indonesia 2013

Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan ini mengatur tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polri, mencakup langkah-langkah mendatangi lokasi, memberikan pertolongan pertama, mengamankan TKP, mengolah bukti, serta melakukan penyidikan. Tujuannya adalah memastikan penanganan yang cepat, terstruktur, dan sesuai hukum untuk menyelamatkan korban serta menemukan pelaku.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2013 kepolisian negara republik indonesia 2013

Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Kapolri No. 13 Tahun 2013 mengatur mekanisme pemberian Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri dan PNS Polri yang telah mencapai masa kerja golongan tertentu serta memenuhi persyaratan kinerja dan administrasi. Kenaikan ini diberikan secara berkala dan tepat waktu berdasarkan prinsip prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keadilan serta terpenuhinya hak pegawai.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2013 kepolisian negara republik indonesia 2013

Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan ini menetapkan tata cara penyidikan tindak pidana yang mengganggu pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyidikan dilakukan oleh kepolisian untuk menjamin terselenggaranya kedaulatan rakyat yang menghasilkan wakil rakyat yang aspiratif, berkualitas, dan bertanggung jawab sesuai Pancasila dan UUD 1945.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2012 kepolisian negara republik indonesia 2012

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta Komisi Bandingnya sebagai lembaga yang bertugas memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Fokus utamanya adalah mekanisme persidangan untuk menegakkan nilai-nilai etika kepolisian dengan tujuan sanksi yang bersifat menyadarkan, mendidik, dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

dicabut
Peraturan Nomor 17 Tahun 2012 kepolisian negara republik indonesia 2012

Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan ini menetapkan Sistem Perencanaan Strategis (Sisrenstra) Polri sebagai pedoman penyusunan rencana strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan yang selaras dengan pembangunan nasional. Penyusunan rencana ini didasarkan pada prinsip transparan, proporsional, akuntabel, serta efektif dan efisien untuk menghadapi ketidakpastian masa depan. Tujuannya adalah memberikan arah yang konsisten bagi Polri dalam mencapai kinerja optimal dan mengurangi risiko kegagalan dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2012 kepolisian negara republik indonesia 2012

Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan ini menetapkan tata cara pemberian cuti dan izin bagi anggota Polri serta PNS Polri dengan prinsip legalitas, akuntabel, transparan, dan selektif. Tujuannya adalah sebagai pedoman administrasi untuk menjamin tertibnya proses pemberian hak tersebut sekaligus terpenuhinya hak personel sesuai kebutuhan dan kepentingan dinas.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2012 kepolisian negara republik indonesia 2012

Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Penetapan Kinerja di lingkungan Polri sebagai alat negara untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan dokumen kinerja yang proporsional dan berbasis anggaran guna mengukur pencapaian indikator keberhasilan serta meningkatkan pemahaman personel dalam menetapkan target kinerja. Prinsip penyusunannya mencakup transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, dan proporsionalitas beban kinerja terhadap sumber daya yang tersedia.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2012 kepolisian negara republik indonesia 2012

Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selaian untuk Kegiatan Lalu Lintas

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan ini mengatur pedoman bagi petugas Polri dalam menangani pengaturan lalu lintas saat terjadi gangguan sistem (seperti bencana, kecelakaan, atau kerusakan alat) serta penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di situasi tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2012 kepolisian negara republik indonesia 2012

Surat Izin Mengemudi

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan, pengurusan, dan pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi pelayanan yang transparan, efektif, dan efisien sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

dicabut
Peraturan Nomor 26 Tahun 2010 kepolisian negara republik indonesia 2010

Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010

Peraturan ini menetapkan standar baku mengenai mekanisme penyusunan, bentuk, dan teknis penulisan Peraturan Kepolisian untuk menjamin keseragaman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Polri. Pembentukan peraturan ini didasarkan pada prinsip kejelasan tujuan dan rumusan, kebutuhan nyata, konsistensi dengan hukum yang lebih tinggi, transparansi proses, serta kelayakan pelaksanaan secara efektif.

berlaku
Peraturan Nomor 25 Tahun 2010 kepolisian negara republik indonesia 2010

Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan ini menetapkan standar penggunaan aplikasi Naskah Dinas Elektronik (ANDE) di Polri untuk mewujudkan keseragaman, keamanan, dan efisiensi administrasi surat menyurat berbasis elektronik. Prinsip penyelenggaraan ANDE menekankan pada ketelitian, kejelasan, kesingkatan, serta logika penyusunan dokumen agar efektif dan efisien dalam operasional kepolisian.

berlaku
Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 kepolisian negara republik indonesia 2010

Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai pelaksana tugas Polri di tingkat kabupaten/kota, yang dipimpin oleh Kapolres dan bertanggung jawab kepada Kapolda. Struktur Polres terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Bagian Operasi, Perencanaan, dan Sumber Daya) serta unsur pelaksana tugas pokok (seperti SPKT, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas, dan Satlintas).

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah