Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler bagi anggota Polri, terutama terkait jenjang jabatan definitif struktural/fungsional yang harus diduduki (seperti eselon I A/I B untuk Irjen Pol ke Komjen Pol) serta kewajiban memenuhi pendidikan dan MDP/MDDP untuk jenjang tertentu. Ketentuan baru juga mengatur pengecualian khusus bagi anggota yang pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden atau Wakil Presiden yang dapat dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5286
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 284
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2017