Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler bagi anggota Polri, terutama terkait jenjang jabatan definitif struktural/fungsional yang harus diduduki (seperti eselon I A/I B untuk Irjen Pol ke Komjen Pol) serta kewajiban memenuhi pendidikan dan MDP/MDDP untuk jenjang tertentu. Ketentuan baru juga mengatur pengecualian khusus bagi anggota yang pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden atau Wakil Presiden yang dapat dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5286
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
284
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah