Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan klasifikasi objek pengamanan, termasuk menghapus definisi lama dan menambahkan kategori baru untuk "Manajemen Sistem Pengamanan" yang mencakup audit dan pembinaan teknis. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika keamanan terkini dalam melindungi objek vital nasional dan objek tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGAMANAN PADA OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10845
- Jumlah diDownload
- 756
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 430
- Tanggal Pengundangan
- 15 April 2019