Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi dan klasifikasi objek pengamanan, termasuk menghapus definisi lama dan menambahkan kategori baru untuk "Manajemen Sistem Pengamanan" yang mencakup audit dan pembinaan teknis. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika keamanan terkini dalam melindungi objek vital nasional dan objek tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGAMANAN PADA OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10845
Jumlah diDownload
756
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
430
Tanggal Pengundangan
15 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah