Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 dicabut
Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian kinerja anggota Polri secara objektif, transparan, dan akuntabel menggunakan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang berbasis kompetensi. Penilaian ini mencakup aspek hasil kerja (kinerja) dan perilaku kerja, serta melibatkan peran atasan langsung sebagai penilai untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dengan Sistem Manajemen Kinerja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Maret 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
- Jumlah dilihat
- 8300
- Jumlah diDownload
- 711
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2018