Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai Negeri pada Polri wajib mendapat izin dari pejabat berwenang sebelum melaksanakan perkawinan, perceraian, atau rujuk, dengan ketentuan bahwa pegawai hanya diizinkan memiliki satu istri/suami dan pegawai wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Pejabat yang berwenang memberikan izin ditentukan berdasarkan pangkat/posisi, mulai dari Kapolri untuk perwira tinggi hingga pejabat di bawahnya sesuai hierarki organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 16182
- Jumlah diDownload
- 1630
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 796
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2018