Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai Negeri pada Polri wajib mendapat izin dari pejabat berwenang sebelum melaksanakan perkawinan, perceraian, atau rujuk, dengan ketentuan bahwa pegawai hanya diizinkan memiliki satu istri/suami dan pegawai wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Pejabat yang berwenang memberikan izin ditentukan berdasarkan pangkat/posisi, mulai dari Kapolri untuk perwira tinggi hingga pejabat di bawahnya sesuai hierarki organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
16182
Jumlah diDownload
1630
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
796
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah