Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Layanan Polisi 110

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan gangguan keamanan dan tindak pidana melalui telepon, yang harus dijalankan dengan prinsip profesional, akuntabel, humanis, responsif, dan efektif. Layanan ini dikelola oleh operator Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penanganan cepat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Layanan Polisi 110
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
966
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
346
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah