Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Layanan Polisi 110
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan gangguan keamanan dan tindak pidana melalui telepon, yang harus dijalankan dengan prinsip profesional, akuntabel, humanis, responsif, dan efektif. Layanan ini dikelola oleh operator Polri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat guna mendapatkan penanganan cepat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Layanan Polisi 110
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 966
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 346
- Tanggal Pengundangan
- 07 Maret 2018