Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, termasuk definisi Mabes Polri, Kapolri, serta berbagai unsur seperti Itwasum, Sops, Srena, SSDM, Slog, dan Divpropam yang berada di bawah pimpinan Kapolri. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru tentang struktur organisasi Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2017
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2912
Jumlah diDownload
1074
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
558
Tanggal Pengundangan
11 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah