Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tata cara lintas ganti dan penanggulangan huru-hara karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika terkini. Pencabutan ini bertujuan agar penindakan terhadap huru-hara oleh kepolisian dapat dilakukan kembali secara lebih prosedural dan profesional sesuai perkembangan terbaru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8433
Jumlah diDownload
321
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
482
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah