Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-Hara
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tata cara lintas ganti dan penanggulangan huru-hara karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dinamika terkini. Pencabutan ini bertujuan agar penindakan terhadap huru-hara oleh kepolisian dapat dilakukan kembali secara lebih prosedural dan profesional sesuai perkembangan terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8433
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 482
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2019