Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Penasihat Ahli Kapolri sebagai kelompok kerja pakar (purnawirawan Polri maupun non-Polri) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Tugas utama mereka adalah memberikan saran dan pertimbangan strategis terkait antisipasi perkembangan lingkungan yang berdampak pada pelaksanaan tugas Polri, tanpa menjadi unsur organisasi formal Polri. Saran dan pertimbangan tersebut dapat disampaikan secara lisan, tertulis, atau melalui teknologi informasi, baik secara perorangan maupun kelompok.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2017
Tentang
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT AHLI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5188
Jumlah diDownload
589
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
136
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah