Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke tempat tugas di luar struktur organisasi formal Polri, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung fungsi kepolisian dan misi kemanusiaan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier anggota.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9710
Jumlah diDownload
1069
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
283
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah