Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan anggota Polri ke tempat tugas di luar struktur organisasi formal Polri, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendukung fungsi kepolisian dan misi kemanusiaan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier anggota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9710
- Jumlah diDownload
- 1069
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 283
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013