Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) oleh Polri sebelum penerbitan izin operasional terkait keamanan dan bahan peledak. KSWP dilakukan melalui pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan status wajib pajak pelamar layanan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2186
- Jumlah diDownload
- 279
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1304
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019