Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme hubungan kerja vertikal, horizontal, dan diagonal di lingkungan Polri serta hubungan lintas sektoral dengan lembaga lain untuk menciptakan kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9498
Jumlah diDownload
516
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
381
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah