Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme hubungan kerja vertikal, horizontal, dan diagonal di lingkungan Polri serta hubungan lintas sektoral dengan lembaga lain untuk menciptakan kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan tugas pokok kepolisian, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9498
- Jumlah diDownload
- 516
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 381
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011