Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri yang mencakup konsultasi, nasihat, advokasi, dan pendampingan bagi institusi Polri, pegawai negeri, serta keluarga besar mereka. Hak bantuan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui proses peradilan maupun di luar peradilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4378
Jumlah diDownload
790
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
191
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah