Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri yang mencakup konsultasi, nasihat, advokasi, dan pendampingan bagi institusi Polri, pegawai negeri, serta keluarga besar mereka. Hak bantuan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui proses peradilan maupun di luar peradilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4378
- Jumlah diDownload
- 790
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 191
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2017