Peraturan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Halaman 4 dari 6 · 158 dokumen
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur definisi dan jenis-jenis naskah dinas serta tata persuratan di lingkungan Polri, termasuk jenis-jenis seperti Arahan, Korespondensi, dan Instruksi. Tujuannya adalah menstandarisasi administrasi umum dan fungsi kesekretariatan untuk menjamin komunikasi kedinasan yang efektif dan terstruktur.
Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017
Pegawai Negeri Polri diperbolehkan memiliki barang mewah (kendaraan di atas Rp450 juta atau tanah/bangunan di atas Rp1 miliar) asalkan sesuai penghasilan sah dan wajib melaporkan kepemilikannya kepada unit Propam. Pegawai dilarang menggunakan kendaraan mewah saat bertugas, dan batas harga barang mewah dapat diubah dengan keputusan Kapolri.
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan senjata api nonorganik TNI/Polri serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya, dengan tujuan memastikan penggunaan tersebut dilakukan secara terukur dan aman.
Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini membatasi anggota Polri menjalankan usaha yang dapat merugikan kepentingan negara, seperti menjadi perantara pekerjaan atau memiliki saham di perusahaan yang berada di bawah kekuasaannya. Namun, anggota tetap diperbolehkan memiliki saham minoritas yang tidak menentukan jalannya perusahaan serta menjalankan profesi sosial seperti menjadi dokter atau guru.
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Polri untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap melalui formulir yang baku sebelum, saat, dan setelah memegang jabatan. Laporan tersebut harus diisi dengan data rinci mengenai harta, pendapatan, dan pengeluaran yang diperoleh baik atas nama sendiri maupun keluarga tanggungan. Penyampaian dilakukan secara manual atau online melalui aplikasi yang ditetapkan oleh Kapolri untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum Polri dengan tujuan mengoptimalkan fungsi kepolisian, memastikan keserasian dengan administrasi pemerintahan dan sistem peradilan, serta menciptakan keteraturan administrasi. Penetapan pembagian tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip prosedural dan transparan yang mempertimbangkan masukan dari internal maupun eksternal.
Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kewajiban Polri memberikan bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu yang memiliki peran strategis bagi keamanan negara. Ketentuan ini didasarkan pada pentingnya objek tersebut dalam aspek ekonomi, politik, sosial, pertahanan, dan ketertiban masyarakat.
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur hak Pegawai Negeri pada Polri dan keluarganya atas pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan tertentu yang disediakan khusus untuk mendukung tugas operasional kepolisian. Ketentuan ini juga mendefinisikan jenis-jenis fasilitas kesehatan (FKTP dan FKRTL) serta sistem rujukan yang berlaku di lingkungan Polri.
Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan definisi dan kriteria status tingkat serta golongan kecacatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, yang dikategorikan menjadi tiga tingkat berdasarkan dampak cacat jasmani atau rohani terhadap kemampuan menjalankan tugas kepolisian. Ketentuan ini menjadi dasar bagi PT. Asabri (Persero) dalam memberikan santunan uang kepada Pegawai Negeri yang mengalami kecacatan karena dinas maupun bukan karena dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pola dasar urutan penempatan dan perpindahan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri secara terarah dan berkesinambungan untuk mendukung profesionalisme serta pengembangan individu. Pola karier ini mencakup pengaturan perpindahan dalam dan antar posisi pada berbagai jenis jabatan, yaitu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, berdasarkan kompetensi teknis dan manajerial.
Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur seluruh siklus pengelolaan bahan peledak komersial mulai dari perizinan, pengamanan, pengawasan, hingga pengendalian dan pemusnahannya. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam penggunaan bahan berbahaya tersebut demi menunjang pembangunan nasional.
Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
Promosi Jabatan Terbuka di lingkungan Polri dilaksanakan melalui seleksi terbuka yang berprinsip profesional, akuntabel, dan obyektif dengan mengutamakan kompetensi, integritas, serta prestasi dan mental kepribadian calon. Peraturan ini mengatur mekanisme pengisian jabatan eselon tertentu secara terbuka untuk memastikan pembinaan karier anggota Polri yang terarah, terencana, dan berkesinambungan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017
Penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai Polri diberikan jika nilai kinerja mereka sangat baik atau bekerja di satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 10A dalam aturan tata cara pemberian tunjangan kinerja Polri.
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di Polri guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas produk Litbang yang terintegrasi serta bermanfaat bagi organisasi. Regulasi ini mendefinisikan istilah kunci seperti penelitian, pengembangan, dan pengkajian, serta menetapkan tujuan agar kegiatan Litbang dapat mendukung tugas operasional dan pembinaan kepolisian secara sistematis.
Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur upaya menyeluruh untuk menjamin keamanan personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan di lingkungan Polri guna mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Pengamanan internal dilaksanakan oleh unit khusus yang berwenang melalui mekanisme penelitian personel, penelusuran mental kepribadian, dan pencatatan pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan pegawai.
Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan sistem pembinaan karier anggota Polri yang bersifat terencana, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan profesionalisme serta kinerja berdasarkan kompetensi dan integritas. Sistem ini mengatur pola pengembangan karier mencakup penugasan, mutasi, jabatan, dan kepangkatan sejak penempatan pertama hingga pengakhiran dinas. Tujuannya adalah memastikan terselenggaranya administrasi personel yang tertib serta terwujudnya aparatur kepolisian yang profesional, bermoral, dan modern sesuai kebutuhan organisasi.
Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon anggota Polri—termasuk Taruna Akpol, Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Bintara, dan Tamtama—yang harus dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Rikkes dilakukan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri untuk menilai kesesuaian kondisi kesehatan dan kesamaptaan calon guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan kepengangkatan anggota Polri saat ditugaskan di luar struktur organisasi, khususnya menetapkan bahwa kepangkatan mengikuti eselon jabatan di instansi pengguna untuk tugas struktural/fungsional, serta mengatur tingkatan pangkat khusus untuk posisi ajudan. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan penugasan dengan perkembangan kebutuhan organisasi Polri dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan fungsi pemerintahan di berbagai instansi.
Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur sistem penerimaan Calon Anggota Polri yang harus dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis untuk mendapatkan sumber daya manusia yang unggul. Penerimaan dilakukan melalui perencanaan yang ditetapkan Kapolri guna menentukan kebutuhan jumlah, kualitas personel, dan anggaran, serta mencakup tiga jenis penerimaan yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama Polri.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan besaran indeks tunjangan kinerja di lingkungan Polri yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan (1–18), pangkat/golongan, eselon/nivellering, dan jabatan. Besaran indeks serta penerima tunjangan tersebut ditetapkan secara spesifik melalui Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai Polri.
Pembentukan Peraturan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur jenis-jenis peraturan kepolisian (Peraturan Kapolri, Peraturan Kasatfung, Peraturan Kasatker, dan SOP) serta prinsip-prinsip pembuatannya yang mencakup kejelasan tujuan, kewenangan pejabat, kesesuaian hierarki, dan kedayagunaan. Tujuannya adalah untuk menggantikan aturan lama guna memperbaiki tata cara pembentukan peraturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan tugas pokok kepolisian.
Tata Cara Pengajuan Dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka tanpa bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh PT. ASABRI (Persero) kepada Pegawai Negeri pada Polri. Program ini merupakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang bertujuan membantu pegawai negeri dalam memperoleh hunian, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun, sebagai bentuk perlindungan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin bagi anggota Polri, termasuk definisi pelanggaran, mekanisme pelaporan, serta prosedur pemeriksaan dan penuntasan kasus. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi dan tuntutan tugas kepolisian.
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur administrasi kepangkatan Anggota Polri sebagai bagian dari sistem pembinaan karier, mencakup definisi pangkat, jenis kenaikan pangkat (reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta), serta konsep pangkat efektif dan lokal. Tujuannya adalah memastikan pemberian pangkat dilakukan secara selektif berdasarkan prestasi kerja, pengabdian, dan kemampuan untuk mencerminkan wewenang serta tanggung jawab anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penyetaraan antara lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan Polri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi untuk menciptakan sistem pembinaan karier yang setara. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas, animo, dan motivasi anggota Polri dengan menyamakan status antara pendidikan akademik kedinasan dan pendidikan vokasi dalam pengembangan kompetensi manajerial dan teknis.
Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Assessment Center di Polri sebagai metode penilaian berbasis kompetensi untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan karier Pegawai Negeri. Tujuannya adalah menyeleksi Pegawai Negeri yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan melalui simulasi dan alat ukur yang dilakukan oleh Assessor bersertifikat.
Erubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penggunaan tongkat komando di lingkungan Polri dengan menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya berhak memakainya dan memperbarui daftar jabatan yang berhak menggunakan tongkat komando tingkat pusat serta daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penertiban simbol atau lambang penggunaan tongkat komando sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015