Peraturan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Halaman 2 dari 6 · 158 dokumen
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti resmi terkait ada atau tidaknya catatan kepolisian bagi Warga Negara Indonesia dan Asing. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk mendukung pelayanan publik, khususnya dalam memastikan pemohon menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerbitan SKCK wajib dilakukan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, serta pendaftaran ke TNI dan organisasi profesi.
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka perizinan, pengawasan, dan pengendalian untuk senjata api standar Polri, senjata api non organik Polri/TNI, serta peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Peraturan ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2012, Nomor 18 Tahun 2015, dan Nomor 11 Tahun 2017) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dasar hukum utamanya bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta peraturan perundang-undangan terkait kepolisian.
Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri untuk menyesuaikan dengan dinamika keamanan, kebutuhan pelayanan kedokteran/kesehatan kepolisian, serta operasi kemanusiaan. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya (Perkapol No. 6 Tahun 2017) dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme pembinaan karier pejabat fungsional Polri yang mencakup pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja. Pengangkatan dilakukan melalui tiga jalur—pengangkatan pertama, inpassing, dan promosi—dengan syarat wajib meliputi kesehatan, kualifikasi pendidikan, kelulusan uji kompetensi teknis dan manajerial, serta nilai kinerja minimal "baik" dalam dua periode terakhir.
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Perka Polri No. 15 Tahun 2017 terkait penetapan status tingkat dan golongan kecacatan PNS di lingkungan Polri untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya PP No. 102 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial bagi TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penentuan status kecacatan yang berdampak pada hak-hak sosial dan jaminan kesehatan bagi pegawai kepolisian.
Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mengintegrasikan data kepolisian menjadi satu sistem terpadu yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses guna mendukung tata kelola pemerintah. Kebijakan ini mewajibkan seluruh satuan kerja kepolisian untuk menghasilkan data yang memenuhi standar interoperabilitas, metadata, dan kode referensi agar dapat dibagikan antar lembaga.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 22 Tahun 2011 (yang telah diubah dengan Perka No. 4 Tahun 2014) terkait administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Polri. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan demi percepatan pelaksanaan anggaran dan tertib administrasi keuangan.
Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan norma moral tertulis dan tidak tertulis sebagai pedoman perilaku pejabat Polri dalam menjalankan tugas serta membentuk Komisi Kode Etik (KKEP) untuk menegakkannya. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai etika dan budaya masyarakat saat ini.
Penetapan Status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur definisi status "Gugur" (meninggal akibat tindakan pelaku, tindak pidana, atau faktor alam dalam tugas) dan "Tewas" (meninggal dalam tugas atau terkait dinas tanpa faktor tersebut) bagi Pegawai Negeri pada Polri. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait asuransi sosial bagi anggota Polri dan PNS di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar operasional pengamanan untuk kompetisi olahraga guna menciptakan iklim keolahragaan yang sehat dan mencegah gangguan keamanan. Pengamanan mencakup segala usaha pencegahan, penangkalan, hingga penegakan hukum terhadap ancaman yang berpotensi mengganggu jalannya kompetisi.
Pemolisian Masyarakat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Pemolisian Masyarakat (Polmas) sebagai strategi kemitraan antara Polri dan masyarakat untuk mendeteksi, mencegah, serta menyelesaikan masalah keamanan dan ketertiban guna menciptakan kondisi kondusif. Tujuannya adalah membangun komunitas yang bekerja sama dalam meniadakan gangguan keamanan, menciptakan ketentraman, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui keterlibatan setara semua pihak.
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. SIM diterbitkan sebagai bukti legitimasi kompetensi pengemudi yang harus memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan, serta lulus uji setelah dinyatakan kompeten.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena substansi aturan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan diatur melalui aturan internal yang lebih baru.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 mengenai tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Polri. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai unsur pelaksana tugas kewilayahan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, serta menetapkan jenis-jenis Polres berdasarkan tipe wilayahnya.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai fungsi kepolisian yang mencakup legitimasi asal usul, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan. Dokumen ini menetapkan definisi istilah kunci seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebagai bukti legalitas kendaraan.
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengedepankan penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dan keseimbangan kepentingan korban serta pelaku, bukan sekadar pemidanaan. Penerapannya dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, atau fungsi reserse kriminal untuk tindak pidana ringan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses perdamaian.
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Keamanan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik terintegrasi. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak bertentangan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah susunan organisasi dan tata kerja Markas Besar Polri, khususnya untuk meningkatkan efektivitas Detasemen Khusus 88 Anti Teror dengan menyesuaikan struktur organisasi sesuai kebutuhan tugas dan fungsinya. Perubahan ini dilakukan melalui revisi atas ketentuan lampiran dan pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 6 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya.
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan bahwa tarif untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dibebankan hingga Rp 0,00 atau 0% bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu seperti tidak mampu secara ekonomi, mahasiswa, pelaku usaha mikro/kecil/menengah, atau untuk keperluan kegiatan sosial, keagamaan, dan kenegaraan. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 untuk memberikan keringanan biaya bagi kelompok rentan dan kepentingan publik di lingkungan Polri.
Kepolisian Khusus
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur Kepolisian Khusus sebagai instansi pemerintah yang diberi wewenang oleh undang-undang guna melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Aturan ini mendefinisikan struktur organisasi terkait, termasuk peran Kepala Polri, Baharkam Polri, dan status anggota Polsus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap BUMN. Selain itu, diperkenalkan pula konsep Penindakan Nonyustisiil sebagai langkah awal penanganan gangguan penegakan hukum sebelum diserahkan ke unsur penegak hukum yang berwenang.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan analisis beban kerja di lingkungan Polri. Pencabutan ini dilakukan agar pengaturan analisis beban kerja dan perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri dapat diatur secara internal sesuai tantangan tugas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri menjadi tiga tingkatan (Polda, Polres, Polsek) dengan pembagian tipe spesifik berdasarkan karakteristik wilayah dan kebutuhan operasional. Pembentukan unit tambahan seperti Polsubsektor dan Polres/Polsek di kawasan tertentu (perhubungan, perindustrian, dll) juga diatur untuk mengoptimalkan penugasan di daerah hukum yang luas atau kompleks.
Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pengangkatan khusus 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didukung oleh pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perkap Nomor 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah diubah dengan Perkap Nomor 3 Tahun 2017) yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri. Langkah ini diambil karena ketentuan dalam peraturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, khususnya jumlah biro pada Staf Perencanaan Umum dan Anggaran, Staf Logistik, serta Divisi Hukum, untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penataan struktur agar lebih efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini, serta telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 terkait tata cara pengajuan dan pemberian pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 beserta perubahannya yang mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri. Pencabutan ini dilakukan karena substansi aturan tersebut akan diatur kembali melalui aturan internal Polri yang baru.
Pengamanan Swakarsa
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengaturan dan pengelolaan pengamanan swakarsa (Satpam dan Satkamling) yang melibatkan potensi masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Pengamanan swakarsa harus dilakukan secara profesional di lingkungan atau wilayah tertentu atas kemauan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.