Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana karena aturan lama tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika penegakan hukum dan perkembangan ketentuan beracara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah menyesuaikan langkah-langkah penyidikan agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 25422
- Jumlah diDownload
- 3837
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1134
- Tanggal Pengundangan
- 03 Oktober 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012