Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana karena aturan lama tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika penegakan hukum dan perkembangan ketentuan beracara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah menyesuaikan langkah-langkah penyidikan agar selaras dengan tujuan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
25422
Jumlah diDownload
3837
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1134
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah