kepolisian negara republik indonesia
Lembaga & Badan · 158 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan mewajibkan penerbitan SKCK secara elektronik dan hanya diberikan kepada pemohon (WNI/WNA) yang terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan, kecuali bagi WNI di luar negeri atau WNA yang berdomisili di Indonesia namun tidak bekerja atau bekerja kurang dari 6 bulan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menetapkan sistem penerimaan anggota Polri yang berbasis kompetensi, akademik, prestasi, afirmatif, kesetaraan gender, dan teknologi. Penerimaan dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis guna merekrut calon anggota untuk mengisi pangkat perwira, bintara, dan tamtama melalui jalur pendidikan formal.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem manajemen kinerja untuk mengukur hasil kerja anggota Polri berdasarkan faktor generik (perilaku, jam kerja, penghargaan) dan faktor spesifik (kontrak kerja, tugas tambahan, inovasi, serta partisipasi operasi). Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya guna memastikan anggota Polri memiliki kinerja profesional yang selaras dengan visi dan misi organisasi kepolisian.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berbasis pada bukti rekaman elektronik dari perangkat seperti kamera ETLE (Statis, Portabel, dan Mobile). Penindakan dilakukan oleh petugas Polri dengan mengeluarkan Surat Tilang (manual atau elektronik/E-Tilang) yang terintegrasi dengan sistem pembayaran denda. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 untuk menegakkan hukum terkait LLAJ secara lebih modern dan terintegrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kewenangan Polri dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing di Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Pengawasan tersebut mencakup pencegahan berbagai ancaman seperti terorisme, spionase, serta pelanggaran hukum dan norma sosial, yang dilaksanakan melalui dua jenis yaitu pengawasan administratif dan operasional.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri untuk meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan MenPAN RB dan menggantikan ketentuan yang sudah tidak relevan dalam regulasi sebelumnya.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pengemudi memiliki kompetensi yang memadai untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Polri, melalui Korlantas, bertanggung jawab atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah (Polda) untuk meningkatkan kinerja dalam menghadapi dinamika ancaman baru seperti kekerasan terhadap kelompok rentan dan pemberantasan perdagangan orang. Perubahan ini juga menyesuaikan nomenklatur pada bidang kedokteran dan kesehatan serta memperbarui definisi dasar Polri dalam Pasal 1.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor untuk meningkatkan penanganan kejahatan terhadap kelompok rentan serta menyesuaikan nomenklatur kesehatan, dengan mengubah struktur organisasi Polres menjadi terdiri atas Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan, Bagian Operasi, Bagian Perencanaan, Bagian Sumber Daya Manusia, Bagian Logistik, Seksi Hubungan Masyarakat, Seksi Hukum, dan Seksi Teknologi Informasi Komunikasi.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika tata kearsipan. Pencabutan ini bertujuan agar penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Polri dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah kearsipan yang lebih mutakhir.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur ketentuan umum mengenai definisi, jenis, dan komponen pendidikan serta pelatihan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan fungsional. Fokus utamanya adalah menetapkan kerangka dasar kompetensi yang harus dicapai melalui berbagai jenis diklat (dasar, berjenjang, dan alih jenjang) serta mekanisme sertifikasi profesi bagi pejabat fungsional kepolisian.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah atau organisasi internasional, dengan syarat anggota tersebut melepaskan jabatan aslinya di lingkungan Polri. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Fokus utamanya adalah mendefinisikan mekanisme penugasan untuk anggota yang memiliki kompetensi khusus guna mendukung pencapaian tujuan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi Biro Operasi (Roops) dan Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) dalam Pasal 1 PP No. 14 Tahun 2018 menjadi unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Polda yang berada langsung di bawah Kapolda. Perubahan ini dilakukan untuk menata ulang organisasi guna menghadapi dinamika ancaman kejahatan, khususnya kejahatan siber, serta menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri di daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara kegiatan politik yang dilaksanakan di muka umum untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan tersebut diadakan di lingkungan sendiri seperti kantor partai atau organisasi kemasyarakatan. Kegiatan politik yang dimaksud mencakup kampanye pemilu, pawai politik, penyebaran pamflet, serta berbagai bentuk lain seperti sarasehan atau diskusi publik.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian selisih pensiun pokok dan tunjangan untuk purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota Polri yang dipensiunkan setelah 1 Januari 2024. Selisih tersebut dibayarkan oleh PT Asabri mulai Februari 2024 sebagai dasar penyesuaian tunjangan keluarga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pendapat Dan Saran Hukum
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan, tujuan, dan distribusi Pendapat dan Saran Hukum (PSH) di lingkungan Polri sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. PSH merupakan dokumen hasil analisis yuridis terkait fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk kepentingan institusi Polri, penegakan hukum, serta perlindungan hukum bagi warga negara dan pegawai negeri.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 terkait rekrutmen dan seleksi penyidik karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas standar dan stratifikasi dalam proses rekrutmen penyidik.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan POLRI No. 7 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait naskah dinas elektronik kini telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2023.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 terkait penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional karena dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah klasifikasi informasi publik di lingkungan Polri menjadi empat kategori: dikecualikan, wajib diumumkan serta merta, wajib tersedia setiap saat, dan wajib disampaikan berkala. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan tata cara pelayanan informasi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi Polri, khususnya terkait kepentingan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tujuannya untuk meningkatkan operasi penindakan, menjamin keamanan anggota Polri, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah besaran tarif PNBP Polri menjadi Rp 0,00 atau 0% untuk layanan terkait percepatan kendaraan listrik, penerbitan STNK, dan registrasi perubahan identitas pada sepeda motor roda 2 atau 3. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2024 2024
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Polri akibat perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2024 2024
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur sistem pengadaan barang/jasa di lingkungan Polri yang dibiayai APBN, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum, serta mendefinisikan istilah kunci seperti Barang, Jasa, Produk Dalam Negeri, dan metode pemilihan penyedia.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menstandarisasi pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri guna meningkatkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Pengaduan didefinisikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat berupa saran, gagasan, atau keluhan terkait pelayanan yang tidak sesuai standar, yang harus ditangani secara terpadu.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menghapus Pasal 40 dan mengubah ketentuan pakaian dinas Satpam serta menghapus ketentuan pakaian seragam Satkamling dalam lampiran peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah kesamaan seragam antara satuan pengamanan dengan anggota Polri dan menyesuaikan kearifan lokal.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Pasal 1 PP No. 5 Tahun 2021 dengan menambahkan definisi baru terkait SIM Internasional dan memperbarui definisi SIM sebagai bukti kompetensi pengemudi yang harus memenuhi persyaratan administrasi, usia, serta lulus uji kesehatan dan kompetensi. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan regulasi penerbitan SIM dengan kebijakan pemerintah untuk memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 terkait naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Polri karena dianggap sudah tidak sesuai dengan pedoman umum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menata kembali efektivitas dan tertib administrasi serta pengelolaan arsip di bidang kesekretariatan dan administrasi umum Polri.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur penyetaraan lulusan pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah serta Tinggi. Langkah ini diambil karena peraturan lama dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan akan digantikan dengan sistem pembinaan karier yang disesuaikan secara internal.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka teknis penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik oleh Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung konsep Kota Cerdas. Ruang lingkupnya mencakup jenis layanan (hukum, informasi, administrasi, kemanusiaan), pelaksana, tahapan, sarana prasarana, dan kerja sama.