Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri sebagai bentuk pengawasan untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan terpercaya. Proses penanganan mencakup penatausahaan, konfirmasi, penelitian, hingga tindak lanjut yang dilakukan secara independen dan objektif oleh satuan fungsi Polri. Pengaduan dapat berupa saran, gagasan, atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain kepada Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12641
Jumlah diDownload
766
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
953
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah