Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri sebagai bentuk pengawasan untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan terpercaya. Proses penanganan mencakup penatausahaan, konfirmasi, penelitian, hingga tindak lanjut yang dilakukan secara independen dan objektif oleh satuan fungsi Polri. Pengaduan dapat berupa saran, gagasan, atau keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain kepada Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12641
- Jumlah diDownload
- 766
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 953
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012