Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tempat penugasan anggota Polri di luar negeri, mencakup kantor internasional, perwakilan diplomatik, kepolisian negara lain, misi PBB, dan negara lain atas persetujuan Kapolri. Selain itu, pasal terkait kesetaraan eselon, kepangkatan, serta pendidikan pengembangan untuk penugasan di luar struktur organisasi juga disesuaikan dengan menghapus ketentuan lama dan merujuk pada lampiran untuk detail teknis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10790
- Jumlah diDownload
- 868
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1296
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2018