Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tempat penugasan anggota Polri di luar negeri, mencakup kantor internasional, perwakilan diplomatik, kepolisian negara lain, misi PBB, dan negara lain atas persetujuan Kapolri. Selain itu, pasal terkait kesetaraan eselon, kepangkatan, serta pendidikan pengembangan untuk penugasan di luar struktur organisasi juga disesuaikan dengan menghapus ketentuan lama dan merujuk pada lampiran untuk detail teknis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
12
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10790
Jumlah diDownload
868
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1296
Tanggal Pengundangan
17 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah