Peraturan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Halaman 6 dari 6 · 158 dokumen
Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah (Polda) sebagai pelaksana tugas Polri di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Kapolda dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Struktur organisasi Polda terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Itwasda, Biro Operasi, dan berbagai Biro), unsur pelayanan (Staf Pribadi, Sekretariat Umum, Pelayanan Markas), serta unsur pelaksana tugas pokok (Direktorat Intelijen Keamanan, Reserse Kriminal, Lalu Lintas, dan bidang-bidang lain).
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi di tingkat Markas Besar Polri, yang terdiri dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan (seperti Itwasum, Sops, Srena, SSDM, Ssarpras, serta berbagai Divisi) dan unsur pelayanan (seperti Sahli, Spripim, Setum, Yanma, dan Baintelkam) yang semuanya berada di bawah pimpinan Kapolri.
Pembentukan Tutor dan Trainer Of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers (TOT) Manajemen Training di lingkungan Polri untuk meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Tujuannya adalah memastikan proses pembentukan tersebut berjalan terencana, profesional, serta berprinsip pada legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.
Tata Cara Pelaksanaan Audit untuk Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan audit oleh Polri sebagai syarat wajib bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk memperoleh Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional. Audit dilakukan secara sistematis dan independen guna menilai kecocokan operasional serta kelayakan pembinaan BUJP terhadap standar yang berlaku. Hasil audit ini menjadi dasar penerbitan izin bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi, kawal angkut, penyediaan tenaga pengamanan, dan sejenisnya.
Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Isteri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan ini mewajibkan setiap pegawai negeri Polri memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan setiap anggota/suami istri yang sudah menikah wajib memiliki kartu penunjukan (KPI/S/Karis/Karsu) sebagai identitas resmi. Penerbitan dan penggunaan kedua kartu ini harus mengikuti prinsip legalitas, transparansi, serta akuntabilitas untuk menjamin tertib administrasi dan kelancaran pembinaan personel di lingkungan Polri.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan pembentukan dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di lingkungan Polri untuk memberikan pertimbangan objektif dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan struktural Eselon II ke bawah. Baperjakat berperan sebagai tim yang mendukung pejabat berwenang dalam pembinaan karier PNS Polri, dengan definisi jelas mengenai jabatan struktural, fungsional, serta kriteria prestasi kerja luar biasa dan penemuan baru.
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan ini menetapkan dasar penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri sebagai kesatuan organisasi yang bertugas mengelola sistem informasi kriminal dan lalu lintas. Fokus utamanya adalah pada pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kejahatan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas untuk mendukung penegakan hukum.
Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006