Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Polri, termasuk definisi masa persiapan pensiun, keahlian khusus, serta mekanisme penilaian prestasi kerja dan penyaluran kerja. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang jelas dan pasti sebagai penghargaan terakhir bagi pegawai yang mengakhiri masa dinasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
1
Tahun
2019
Tentang
ADMINISTRASI PENGAKHIRAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2583
Jumlah diDownload
777
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
387
Tanggal Pengundangan
05 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah