Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2018 berlaku
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri guna mendukung kegiatan operasional dan tugas pokok, yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mencakup definisi operasi kepolisian, latihan, serta penyediaan perangkat kesehatan medis dan non-medis untuk satuan tugas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8912
- Jumlah diDownload
- 614
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1044
- Tanggal Pengundangan
- 07 Agustus 2018