Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) di Bareskrim Polri dengan menghapus ketentuan lama dan menetapkan struktur baru yang terdiri atas Bagian Perencanaan, Bagian Pembinaan Fungsi, Bagian Sumber Daya, serta Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Perubahan ini dilakukan agar organisasi lebih sesuai dengan tugas dan kebutuhan operasional Markas Besar Polri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7955
- Jumlah diDownload
- 789
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 504
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2019