Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) di Bareskrim Polri dengan menghapus ketentuan lama dan menetapkan struktur baru yang terdiri atas Bagian Perencanaan, Bagian Pembinaan Fungsi, Bagian Sumber Daya, serta Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti. Perubahan ini dilakukan agar organisasi lebih sesuai dengan tugas dan kebutuhan operasional Markas Besar Polri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7955
Jumlah diDownload
789
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
504
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah