Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pedoman resmi dalam prosedur administratif serta verifikasi data terkait pengamanan objek-objek strategis tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGAMANAN PADA OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 18039
- Jumlah diDownload
- 1277
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1303
- Tanggal Pengundangan
- 24 Oktober 2019