Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur tata cara pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu. Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pedoman resmi dalam prosedur administratif serta verifikasi data terkait pengamanan objek-objek strategis tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN PENGAMANAN PADA OBJEK VITAL NASIONAL DAN OBJEK TERTENTU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
18039
Jumlah diDownload
1277
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1303
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah