Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, khususnya terkait layanan administrasi kendaraan seperti penerbitan dan pengesahan STNK serta pembuatan SIM. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 guna memastikan pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6611
Jumlah diDownload
614
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
249
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah