Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, khususnya terkait layanan administrasi kendaraan seperti penerbitan dan pengesahan STNK serta pembuatan SIM. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 guna memastikan pengelolaan PNBP yang transparan dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6611
- Jumlah diDownload
- 614
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 249
- Tanggal Pengundangan
- 08 Februari 2017