Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 terkait penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota serta kartu penunjukan istri/suami, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 November 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10337
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1533
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah