Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2019 berlaku

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dua regulasi lama, yaitu Perka Polri Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Perka Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kejahatan dan peraturan perundang-undangan. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN, DAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5194
Jumlah diDownload
307
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
412
Tanggal Pengundangan
10 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah