Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Banyumas NO 3 Tahun 2025
Nomor 3 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan untuk barang dan jasa sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD) di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. Penetapan harga ini didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran guna menjamin tertib administrasi serta penggunaan anggaran yang berdayaguna dan berhasil guna. Standar harga ini berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam penyusunan anggaran oleh perangkat desa.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Banyumas
- Nomor
- 3
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Purwokerto
- Tanggal Penetapan
- 31 Januari 2025
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2025
- Tanggal Berlaku
- 31 Januari 2025
- Sumber
- BD.2025/No.3
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA - STANDAR / PEDOMAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Banyumas
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA