Kembali
Memuat PDF…
Perbup Nomor 17 Tahun 2025 Peraturan Lainnya kab buton utara 2025 berlaku

Perbup Kab Buton Utara NO 17 Tahun 2025

Nomor 17 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Buton Utara menjadi Rp43,29 miliar, dengan ketentuan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (tidak termasuk DBH cukai, kehutanan, perkebunan, dan migas) serta penyesuaian batas maksimal belanja operasional untuk perangkat desa dan lembaga desa. Perubahan ini juga mengatur pembagian dana secara merata untuk operasional desa dan lembaga desa, serta menetapkan sisa anggaran untuk berbagai bidang kewenangan desa seperti pemerintahan, pembangunan, dan penanggulangan bencana.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
03 Juli 2025
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2025
Tanggal Berlaku
03 Juli 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah