Kembali
Memuat PDF…
Perbup Kab Buton Utara NO 17 Tahun 2025
Nomor 17 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Buton Utara menjadi Rp43,29 miliar, dengan ketentuan minimal 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (tidak termasuk DBH cukai, kehutanan, perkebunan, dan migas) serta penyesuaian batas maksimal belanja operasional untuk perangkat desa dan lembaga desa. Perubahan ini juga mengatur pembagian dana secara merata untuk operasional desa dan lembaga desa, serta menetapkan sisa anggaran untuk berbagai bidang kewenangan desa seperti pemerintahan, pembangunan, dan penanggulangan bencana.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Kabupaten Buton Utara
- Nomor
- 17
- Bentuk
- Peraturan Bupati (Perbup)
- Bentuk Singkat
- Perbup
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Buranga
- Tanggal Penetapan
- 03 Juli 2025
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2025
- Tanggal Berlaku
- 03 Juli 2025
- Sumber
- Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 Nomor 17
- Subjek
- PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Kabupaten Buton Utara
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA