Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 9 dari 88 · 2.625 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada pertimbangan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kejaksaan Negeri di lima wilayah baru, yaitu Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara, untuk meningkatkan pelayanan hukum di daerah tersebut. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kejaksaan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 serta berbagai undang-undang pembentukan kabupaten/kota terkait.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan menambahkan kewenangan pelaksanaan pengembangan, pengelolaan sistem irigasi, dan pencetakan sawah di daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Perubahan ini juga menyisipkan pasal baru (Pasal 49A) untuk mengatur hal-hal terkait, guna mendukung pencetakan sawah sebagai satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran dan pemberian yang mempertimbangkan capaian kinerja individu. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2024 menetapkan kerangka hukum untuk mempercepat pengembangan industri gim nasional melalui program konvergen dan holistik guna memperkuat ekonomi kreatif dan digital. Peraturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyusun serta melaksanakan kebijakan sektoral sesuai dengan Program Percepatan Pengembangan yang tercantum dalam lampiran.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pengawas Tenaga Nuklir memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perpres No. 34 Tahun 2016) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan capaian reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh lembaga tersebut.
Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 menetapkan pembentukan lima Kejaksaan Negeri baru, yaitu di Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara, guna meningkatkan pelayanan hukum di wilayah hukum masing-masing kabupaten tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan tugas penuntutan dan wewenang Kejaksaan di daerah yang sebelumnya belum memiliki kantor Kejaksaan Negeri sendiri. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta undang-undang pembentukan daerah terkait.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal di daerah yang belum memiliki stasiun RRI atau TVRI, serta memberikan pengecualian untuk wilayah layanan RRI jika siaran lokalnya kurang dari 12 jam atau menggunakan teknologi digital. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola penyiaran publik dan menumbangkan lembaga penyiaran lokal dengan syarat minimal 12 jam siaran radio dan 3 jam siaran televisi per hari.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Wijaya Karya Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Wijaya Karya Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna menyelesaikan Proyek Strategis Nasional. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dengan tetap mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara di perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung penguatan industri asuransi serta penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya. Penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dan didasarkan pada ketentuan UU Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
UU No. 2 Tahun 2024 mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengakomodasi kekhususan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
UU No. 3 Tahun 2024 mengubah UU Desa agar penyelenggaraannya berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta bertujuan mengakui keberagaman desa, memperjelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan demi keadilan, serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya lokal.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Hutama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp18,6 triliun ke dalam modal saham PT Hutama Karya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan PP No. 3 Tahun 2014 untuk mempercepat pembangunan wilayah melalui transmigrasi yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan penyesuaian terhadap sistem pemerintahan daerah. Fokus utamanya adalah mendorong pengembangan pola "Transpolitan" yang mengintegrasikan pertanian dan non-pertanian dengan inovasi produk unggulan secara kolaborasi lintas sektor.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakeloaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland On Forest Law Enforcement, Governance, And Trade In Timber Products Into The United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland)
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2024 mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Indonesia dan Inggris yang ditandatangani pada 2019 untuk memperkuat penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan produk kayu legal. Tujuannya adalah mendukung pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kesejahteraan melalui perdagangan kayu yang memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Perpres No. 100 Tahun 2014 terkait penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, serta skema pembiayaan ruas jalan tol di Sumatera. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol di wilayah tersebut.
Pengesahan Charter Of The Organisation Of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2024 mengesahkan Piagam Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) yang ditandatangani Indonesia pada 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda, sebagai dasar hukum bagi pemerintah Indonesia. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional guna mewujudkan ketertiban dunia dan mencapai kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, serta pembangunan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang tidak lagi memenuhi syarat.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan untuk setiap kelas jabatan serta ketentuan khusus bagi Menteri Koperasi dan UKM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai instansi daerah, dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang ditetapkan.
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp40 juta untuk anggota Badan Pengarah Otonomi Khusus Papua dari perwakilan provinsi, serta tunjangan kinerja untuk Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat dengan besaran bervariasi antara Rp6,6 juta hingga Rp14,5 juta. Hak-hak tersebut diberikan sejak tanggal pengangkatan masing-masing pejabat.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagai insentif atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan, besaran dan sumber dananya (APBN/APBD) diatur dalam lampiran dan pasal terkait, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain.
Neraca Komoditas
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur Neraca Komoditas sebagai data dan informasi nasional mengenai situasi konsumsi dan produksi komoditas untuk kebutuhan penduduk dan industri dalam kurun waktu tertentu. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan bahan baku, meningkatkan efektivitas penerbitan persetujuan impor dan ekspor, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.