Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1942
- Jumlah diDownload
- 1144
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 41
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO