Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai instansi daerah, dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1312
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 60
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO