Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 menetapkan pembentukan lima Kejaksaan Negeri baru, yaitu di Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara, guna meningkatkan pelayanan hukum di wilayah hukum masing-masing kabupaten tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan tugas penuntutan dan wewenang Kejaksaan di daerah yang sebelumnya belum memiliki kantor Kejaksaan Negeri sendiri. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta undang-undang pembentukan daerah terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2904
- Jumlah diDownload
- 2207
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 35
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO