Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 22 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2024 menetapkan pembentukan lima Kejaksaan Negeri baru, yaitu di Kepulauan Anambas, Musi Rawas, Sigi, Morowali Utara, dan Maluku Tenggara, guna meningkatkan pelayanan hukum di wilayah hukum masing-masing kabupaten tersebut. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan tugas penuntutan dan wewenang Kejaksaan di daerah yang sebelumnya belum memiliki kantor Kejaksaan Negeri sendiri. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta undang-undang pembentukan daerah terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
22
Tahun
2024
Tentang
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS, KEJAKSAAN NEGERI SIGI, KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI UTARA, DAN KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2904
Jumlah diDownload
2207
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
35
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah