Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal di daerah yang belum memiliki stasiun RRI atau TVRI, serta memberikan pengecualian untuk wilayah layanan RRI jika siaran lokalnya kurang dari 12 jam atau menggunakan teknologi digital. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola penyiaran publik dan menumbangkan lembaga penyiaran lokal dengan syarat minimal 12 jam siaran radio dan 3 jam siaran televisi per hari.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2965
- Jumlah diDownload
- 1846