Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 17 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal di daerah yang belum memiliki stasiun RRI atau TVRI, serta memberikan pengecualian untuk wilayah layanan RRI jika siaran lokalnya kurang dari 12 jam atau menggunakan teknologi digital. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola penyiaran publik dan menumbangkan lembaga penyiaran lokal dengan syarat minimal 12 jam siaran radio dan 3 jam siaran televisi per hari.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2965
Jumlah diDownload
1846

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah