Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 12 dari 88 · 2.625 dokumen
Badan Gizi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Badan ini memiliki tugas utama melakukan koordinasi, perumusan kebijakan teknis, serta penyediaan dan penyaluran sumber daya gizi, dengan fungsi pengawasan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasinya.
Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024
UU No. 33 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri atas 10 kecamatan dengan ibu kota Bandar Seri Bentan, serta menegaskan batas wilayahnya di laut Natuna dan Selat Riau. Undang-undang ini menggantikan regulasi lama tahun 1956 untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2024
UU No. 46 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat dengan tanggal resmi 29 Maret 1956, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Undang-undang ini mengatur cakupan wilayah Kabupaten Agam yang terdiri atas 16 kecamatan, serta membatasi daerahnya dengan Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Padang Pariaman, dan Selat Mentawai.
Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024
UU No. 52 Tahun 2024 menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Undang-undang ini juga mengukuhkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukan daerah tersebut dan mengatur cakupan wilayahnya yang terdiri atas 14 kecamatan dengan batas-batas administratif yang spesifik.
Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 menetapkan pemberian insentif berupa penghargaan atas pengabdian kepada negara bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024. Insentif ini diberikan setelah pelaksanaan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 selesai. Ketentuan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi para penyelenggara dalam memastikan terselenggaranya pemilihan umum dengan lancar.
Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2024
Undang-Undang ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kota Padang Panjang di Sumatera Barat, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan, dengan menetapkan tanggal 23 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukannya. Wilayah kota ini mencakup dua kecamatan (Padang Panjang Timur dan Barat) yang berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Tanah Datar serta memiliki karakteristik geografis perbukitan dan budaya Minangkabau.
Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk mempercepat penyediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, serta berbasis potensi sumber daya lokal guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti pangan lokal dan pola pangan harapan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana aksi strategis. Tujuannya adalah memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pangan yang aman dan bergizi.
Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024
UU No. 42 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau dengan nama baru menggantikan Kabupaten Inderagiri, yang secara resmi dibentuk pada tanggal 29 Maret 1956. Undang-undang ini mengatur cakupan wilayahnya yang terdiri atas 14 kecamatan serta membatasi daerahnya dengan Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Tebo, dan Kuantan Singingi.
Kantor Komunikasi Kepresidenan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2024 membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kantor ini bertugas menyelenggarakan dukungan komunikasi dan informasi strategis serta program prioritas Presiden, termasuk analisis isu, pengelolaan materi komunikasi, diseminasi informasi, dan koordinasi evaluasi antar kementerian/lembaga. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala, empat Deputi (Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Diseminasi dan Media Informasi, Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi), serta Juru Bicara Presiden.
Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Padang Pariaman yang kini terdiri atas 17 kecamatan. Peraturan ini juga mengukuhkan batas wilayah kabupaten tersebut yang berbatasan dengan Kabupaten Agam, Tanah Datar, Solok, Kota Padang, serta Kota Pariaman.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2024 mengubah ketentuan tunjangan penghidupan luar negeri dan fasilitas bagi pejabat di Perwakilan RI di luar negeri guna menyesuaikan dengan dinamika global dan reformasi birokrasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur dan besaran tunjangan serta fasilitas bagi Duta Besar, PNS, TNI, dan Polri berdasarkan peraturan gaji terbaru yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pejabat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024
UU No. 35 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum mengenai cakupan wilayah, batas daerah, serta ibu kota kabupaten.
Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024
UU No. 41 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal pembentukan Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau yang terdiri atas 11 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Bengkalis. Undang-undang ini juga mengatur batas wilayah Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Selat Malaka, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Rokan Hulu.
Kota Pekanbaru di Provinsi Riau
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2024
UU No. 44 Tahun 2024 menetapkan Kota Pekanbaru sebagai daerah otonom di Provinsi Riau yang dibentuk sejak 23 Maret 1956, terdiri atas 15 kecamatan dengan batas wilayah berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kampar, serta memiliki karakteristik geografis datar yang dibelah Sungai Siak.
Kabupaten Kampar di Provinsi Riau
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2024
UU No. 43 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal pembentukan Kabupaten Kampar dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 21 kecamatan dengan batas-batas yang jelas terhadap kabupaten/kota di sekitarnya. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa pembentukan daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Lima Puluh Kota dan mengukuhkan batas wilayahnya yang berbatasan dengan empat kabupaten di Provinsi Riau, Sumatera Barat, serta Provinsi Riau. UU ini juga secara resmi membagi wilayah kabupaten tersebut menjadi 13 kecamatan, yaitu Suliki, Guguak, Payakumbuh, Luak, Harau, Pangkalan Koto Baru, Kapur IX, Gunuang Omeh, Lareh Sago Halaban, Situjuah Limo Nagari, Mungka, Bukik Barisan, dan Akabiluru.
Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2024
UU No. 48 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat, yang secara resmi dibentuk pada 29 Maret 1956 dan terdiri atas 12 kecamatan. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah administratif Kabupaten Pasaman serta batas-batas daerahnya dengan kabupaten/ketetapan di sekitarnya.
Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2024
UU No. 56 Tahun 2024 menetapkan Payakumbuh sebagai daerah otonom kota di Sumatera Barat, menggantikan UU lama tahun 1956, dengan cakupan wilayah 5 kecamatan dan berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2024
UU No. 50 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat dengan cakupan wilayah yang terdiri atas 8 kecamatan dan berbatasan dengan lima kabupaten/kota di sekitarnya. Undang-undang ini menggantikan regulasi lama (UU No. 72 Tahun 1956) untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di daerah tersebut.
Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024
UU No. 34 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai hari pembentukan Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah. Undang-undang ini juga menggantikan ketentuan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum terkait pembentukan daerah tingkat II di lingkungan Sumatera Selatan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol6 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah jadwal pelantikan kepala daerah menjadi 27 hari kerja untuk gubernur dan 30 hari kerja untuk bupati/walikota setelah penetapan hasil rekapitulasi, serta mengizinkan penundaan pelantikan jika terjadi perselisihan hasil pemilihan.
Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024
UU No. 38 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Juli 1958 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi. Undang-undang ini juga mengonfirmasi bahwa Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 kecamatan, termasuk Gunung Raya, Danau Kerinci, Sitinjau Laut, hingga Tanah Cogok.
Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024
UU No. 55 Tahun 2024 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas 11 kecamatan dengan batas wilayah meliputi Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Selat Mentawai. Undang-undang ini menggantikan aturan lama (UU No. 9 Tahun 1956) untuk menyesuaikan perkembangan hukum guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Kota Jambi di Provinsi Jambi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 menetapkan Kota Jambi sebagai daerah otonom yang terdiri atas 11 kecamatan dengan batas wilayah sepenuhnya berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2024
UU No. 51 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal pembentukan Kabupaten Solok dan mengonfirmasi bahwa daerah ini terdiri atas 14 kecamatan dengan batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024
UU No. 39 Tahun 2024 menetapkan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Merangin yang sebelumnya bernama Kabupaten Sarolangun Bangko. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah Kabupaten Merangin yang terdiri atas 24 kecamatan, termasuk Jangkat, Bangko, Muara Siau, Sungai Manau, Tabir, dan Pamenang.
Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024
UU No. 49 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas 15 kecamatan, dengan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukannya berdasarkan UU No. 12 Tahun 1956.
Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2024
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kota Sawahlunto di Sumatera Barat sebagai daerah otonom yang terdiri atas empat kecamatan dengan batas wilayah berbatasan dengan empat kabupaten, serta menetapkan karakteristik wilayahnya yang mencakup geografi perbukitan dan potensi sumber daya alam.
Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung dengan tanggal resmi 4 Juli 1959, serta mengatur ketentuan umum mengenai cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik daerah tersebut.
Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024
UU No. 53 Tahun 2024 menetapkan Kota Bukittinggi sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri atas tiga kecamatan (Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh), berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Agam, serta memiliki karakteristik wilayah perbukitan dan budaya Minangkabau.