Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 54 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp40 juta untuk anggota Badan Pengarah Otonomi Khusus Papua dari perwakilan provinsi, serta tunjangan kinerja untuk Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat dengan besaran bervariasi antara Rp6,6 juta hingga Rp14,5 juta. Hak-hak tersebut diberikan sejak tanggal pengangkatan masing-masing pejabat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
54
Tahun
2024
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBENGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1155
Jumlah diDownload
1360
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
72
Tanggal Pengundangan
19 April 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah