Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembengunan Otonomi Khusus Papua yang Berasal dari Perwakilan dari Setiap Provinsi di Provinsi Papua serta Hak Keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp40 juta untuk anggota Badan Pengarah Otonomi Khusus Papua dari perwakilan provinsi, serta tunjangan kinerja untuk Sekretaris Eksekutif dan Kepala Sekretariat dengan besaran bervariasi antara Rp6,6 juta hingga Rp14,5 juta. Hak-hak tersebut diberikan sejak tanggal pengangkatan masing-masing pejabat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2024
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBENGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1155
- Jumlah diDownload
- 1360
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 19 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO