Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada pertimbangan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3899
- Jumlah diDownload
- 3314
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO