Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran dan pemberian yang mempertimbangkan capaian kinerja individu. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2856
- Jumlah diDownload
- 2337
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015