Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 10 dari 88 · 2.625 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pegawai ASN dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan, dengan syarat mempertimbangkan capaian kinerja individu. Tunjangan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau yang sedang diberhentikan sementara/dinonaktifkan. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024 menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai lembaga khusus untuk menangani kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UPTD ini bertugas menyelenggarakan layanan terpadu yang mencakup pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, hingga pemulihan fisik dan psikologis bagi korban, saksi, dan keluarga.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi "Jaminan Kesehatan" dalam Pasal 1 PP No. 82 Tahun 2018 untuk memperjelas bahwa manfaatnya mencakup pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kebutuhan dasar sesuai kelas rawat inap standar. Perubahan ini juga memperluas cakupan peserta untuk mencakup orang asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, asalkan telah membayar iuran. Tujuannya adalah menyesuaikan tata kelola program jaminan kesehatan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini diatur dalam Lampiran peraturan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menyesuaikan dengan peningkatan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja pegawai.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2024 mengatur petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang bertujuan mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik daerah untuk mencapai prioritas nasional dan mengurangi kesenjangan. Pengelolaan bidang/subbidang DAK Fisik harus mengikuti rincian teknis dalam lampiran terkait menu kegiatan, mekanisme pengadaan, hingga pelaporan capaian hasil. Pelaksanaan kegiatan ini mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal, produk UMKM, serta produk dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah Perpres No. 159 Tahun 2014 untuk menampung pengaturan kerja sama bantuan penagihan pajak secara resiprokal dan mengatur mekanisme penarikan kembali pernyataan melalui notifikasi. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan agar Indonesia dapat melakukan kerja sama penagihan pajak internasional yang lebih komprehensif sesuai ketentuan Konvensi.
Pengesahan Protocol 3 On Domestic Code-Share Rights Between Points Within The Territory Of Any Other Asean Member States (Protokol 3 Mengenai Hak Code-Share Domestik Antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota Asean Lainnya)
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara titik-titik di dalam wilayah negara anggota ASEAN lainnya yang ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang angkutan udara guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempererat hubungan antarbangsa.
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024 menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS) sebagai pedoman terintegrasi untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata. Strategi ini berfokus pada tiga pilar utama, yaitu peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, pemberdayaan konsumen agar lebih berdaya, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2024 mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tetap melanjutkan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagai tugas pokoknya.
Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024
UU No. 13 Tahun 2024 menetapkan struktur Kota Binjai di Sumatera Utara yang terdiri atas 5 kecamatan (Binjai Utara, Binjai Kota, Binjai Barat, Binjai Timur, dan Binjai Selatan), serta menegaskan batas wilayahnya dengan Kabupaten Langkat dan Deli Serdang. Undang-undang ini juga mengidentifikasi karakteristik kota meliputi geografi dataran rendah dan potensi sumber daya alam seperti pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan.
Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
UU No. 16 Tahun 2024 menetapkan Kota Medan sebagai daerah otonom di Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk sejak 24 November 1956, terdiri atas 21 kecamatan, dan memiliki batas wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang serta Selat Malaka.
Kabupaten Aceh Utara di Aceh
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024
Undang-Undang No. 10 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Aceh Utara di Aceh untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan, sekaligus menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan. UU ini juga secara resmi menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal pembentukan kabupaten tersebut dan mendefinisikan cakupan wilayahnya yang terdiri atas 27 kecamatan.
Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024
UU No. 8 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Aceh Tengah dan mengatur cakupan wilayahnya yang terdiri atas 14 kecamatan, termasuk Linge, Silih Nara, Bebesen, Pegasing, Bintang, Ketol, Kebayakan, Kute Panang, Celala, Laut Tawar, Atu Lintang, Jagong Jeget, Bies, dan Rusip Antara.
Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024
UU No. 15 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal pembentukan Kabupaten Karo dan mengaturnya terdiri atas 17 kecamatan, termasuk Kabanjahe, Berastagi, hingga Tiganderket. Undang-undang ini juga mendefinisikan batas-batas wilayah Kabupaten Karo yang berbatasan dengan Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan Simalungun.
Kabupaten Pidie di Aceh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024
UU No. 7 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Pidie dan mengonfirmasi bahwa kabupaten ini terdiri atas 23 kecamatan, mulai dari Batee hingga Titeue. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa pembentukan daerah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Aceh sesuai amanat UUD 1945.
Kabupaten Aceh Selatan di Aceh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024
Undang-Undang ini menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Aceh Selatan dan mengubah dasar hukumnya dari UU Darurat 1956 yang sudah tidak sesuai. UU ini juga mengatur cakupan wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri atas 18 kecamatan, termasuk Bakongan, Kluet Utara, Kluet Selatan, Labuhan Haji, hingga Trumon Tengah.
Kabupaten Aceh Barat di Aceh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024
UU No. 11 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Aceh Barat dan membagi wilayahnya menjadi 12 kecamatan, yaitu Johan Pahlawan, Kaway XVI, Sungai Mas, Woyla, Samatiga, Bubon, Arongan Lambalek, Pante Ceureumen, Meureubo, Woyla Barat, Woyla Timur, dan Panton Reu.
Kota Banda Aceh di Aceh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024
UU No. 5 Tahun 2024 menetapkan Kota Banda Aceh terdiri atas 9 kecamatan (Baiturrahman, Kuta Alam, Meuraxa, Syiah Kuala, Lueng Bata, Kuta Raja, Banda Raya, Jaya Baru, dan Ulee Kareng) dengan batas wilayah yang berbatasan langsung dengan Selat Benggala di utara dan Kabupaten Aceh Besar di tiga sisi lainnya (timur, selatan, barat). Undang-undang ini juga menegaskan bahwa tanggal 24 November 1956 adalah tanggal resmi pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan UU Darurat Nomor 8 Tahun 1956.
Kabupaten Aceh Besar di Aceh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024
UU No. 6 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Aceh Besar dan mengatur bahwa wilayahnya terdiri atas 23 kecamatan, termasuk Lhoong, Lhoknga, hingga Blang Bintang.
Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024
UU No. 4 Tahun 2024 ini menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak (fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan) sejak masa janin hingga usia dua tahun untuk menciptakan generasi unggul. Undang-undang ini mewajibkan upaya terpadu dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat guna memastikan kesejahteraan tersebut tercapai.
Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024
UU No. 14 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan. Undang-undang ini juga mengukuhkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal resmi pembentukan daerah tersebut dan mendefinisikan struktur wilayahnya yang terdiri atas 23 kecamatan.
Kabupaten Aceh Timur di Aceh
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2024 ini menetapkan pembentukan kembali Kabupaten Aceh Timur di Aceh sebagai daerah otonom yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan, sekaligus menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai. Cakupan wilayahnya mencakup 24 kecamatan, mulai dari Darul Aman hingga Idi Timur, dengan tanggal 24 November 1956 sebagai dasar hukum pembentukannya.
Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024
UU No. 17 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah otonom yang terdiri atas 5 kecamatan, berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Serdang Bedagai, dan memiliki karakteristik wilayah dataran rendah dengan sumber daya perdagangan, jasa, industri, serta pertanian.
Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024
UU No. 18 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Deli Serdang dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 22 kecamatan, mulai dari Gunung Meriah hingga Beringin. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa pembentukan daerah ini didasarkan pada UU Darurat Nomor 7 Tahun 1956 untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024
UU No. 28 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Nias dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 10 kecamatan dengan ibu kota berkedudukan di Kecamatan Gido. Undang-undang ini juga menegaskan batas-batas administratif Kabupaten Nias yang berbatasan dengan Kota Gunungsitoli, Samudera Hindia, serta Kabupaten Nias Selatan, Nias Barat, dan Nias Utara.
Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024
UU No. 26 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Simalungun dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 32 kecamatan. Peraturan ini juga menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 ini menetapkan Kota Pangkal Pinang sebagai daerah otonom di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibentuk pada 4 Juli 1959 dan terdiri atas tujuh kecamatan, yaitu Bukit Intan, Taman Sari, Pangkal Balam, Rangkui, Gerunggang, Gabek, dan Girimaya.
Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara yang secara resmi didirikan pada 24 November 1956. Peraturan ini mengatur cakupan wilayah administratif yang terdiri dari 15 kecamatan, termasuk Batang Toru dan Sipirok, serta menetapkan batas-batas geografis daerah tersebut.