Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PERADILAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1493
- Jumlah diDownload
- 1169
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 56
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO