Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1556
- Jumlah diDownload
- 895
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 70
- Tanggal Pengundangan
- 17 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007