Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 52 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini diberikan sebagai insentif atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
52
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1556
Jumlah diDownload
895
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
70
Tanggal Pengundangan
17 April 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah