Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 11 dari 88 · 2.625 dokumen
Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas 20 kecamatan, dengan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal resmi pembentukannya berdasarkan undang-undang sebelumnya.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax ( Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting (Konvensi Multi Lateral untuk Menerapkan Tindakan Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2024 mengubah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 terkait Konvensi Multilateral untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba. Perubahan ini dilakukan karena Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap konvensi tersebut telah mengalami penyesuaian. Penarikan kembali persyaratan dapat dilakukan kapan saja melalui notifikasi tertulis sesuai tata cara yang ditetapkan dalam konvensi.
Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Bangka dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas delapan kecamatan, yaitu Sungailiat, Belinyu, Merawang, Mendo Barat, Pemali, Bakam, Riau Silip, dan Puding Besar.
Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024
Undang-Undang No. 27 Tahun 2024 menetapkan Kota Sibolga sebagai daerah kota di Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UU Darurat 1956, dengan cakupan wilayah terdiri atas empat kecamatan dan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah serta Teluk Tapian Nauli. Kota ini memiliki karakteristik geografis berupa dataran rendah, lautan, dan kepulauan, serta potensi utama di sektor perdagangan, jasa, kelautan, perikanan, dan pariwisata.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2o tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi Hak Pengelolaan Terbatas sebagai mekanisme optimalisasi aset negara (BMN dan aset BUMN) untuk mendanai penyediaan infrastruktur. Tujuannya adalah mendorong partisipasi badan usaha guna meningkatkan fungsi operasional aset negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024
UU No. 21 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai hari pembentukan Kabupaten Labuhanbatu dan mendefinisikan wilayahnya terdiri atas 9 kecamatan, yaitu Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Barat, Bilah Hilir, Bilah Hulu, Pangkatan, Panai Tengah, Panai Hilir, dan Panai Hulu. Peraturan ini juga mengatur batas-batas geografis Kabupaten Labuhanbatu yang meliputi Selat Malaka di utara, Kabupaten Rokan Hilir dan Labuhanbatu Selatan di timur, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas Utara di selatan, serta Kabupaten Labuhanbatu Utara di barat.
pengesahan persetujuan kerangka kerja sama antara republik kosta rika (framework cooperation agreement between the republic of indonesia and the republic of costa rika)
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika yang ditandatangani pada 22 Agustus 2015 di San Jose untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang teknis, ekonomi, ilmiah, dan kebudayaan. Persetujuan tersebut resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Juni 2024 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengesahan Protocol 4 On Co-Terminal Rights Between Points Within The Territory Of Any Other Asean Member State (Protokol 4 Mengenai Hak Co-Terminal Diantara Titik-Titik Didalam Wilayah Negara Anggota Asean Lainnya)
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2024 mengesahkan Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara titik-titik dalam wilayah negara anggota ASEAN lainnya yang ditandatangani pada 9 November 2018 di Bangkok, Thailand. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan memperkuat sistem transportasi dan mempererat hubungan antarnegara ASEAN.
Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024
UU No. 22 Tahun 2024 menetapkan tanggal 24 November 1956 sebagai tanggal pembentukan Kabupaten Tapanuli Utara dan mengatur cakupan wilayahnya yang terdiri atas 15 kecamatan, termasuk Tarutung, Siatas Barita, hingga Muara.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024
Pegawai TVRI berhak menerima tunjangan kinerja bulanan yang besaran dan syaratnya tercantum dalam lampiran, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya. Pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024
UU No. 19 Tahun 2024 menetapkan Kota Tanjungbalai sebagai daerah kota di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri atas 6 kecamatan dan berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Asahan, serta memiliki karakteristik geografis berupa dataran rendah di pertemuan Sungai Asahan dan Sungai Silau.
Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024
UU No. 20 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara dengan tanggal resmi 24 November 1956, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan hukum. Undang-undang ini mengatur cakupan wilayah Kabupaten Asahan yang terdiri atas 25 kecamatan, mulai dari Meranti hingga Aek Ledong, serta menetapkan batas-batas daerahnya.
Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024
UU No. 25 Tahun 2024 menetapkan Kota Pematangsiantar sebagai daerah kota di Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UU Darurat 1956, dengan cakupan wilayah terdiri atas 8 kecamatan dan berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Simalungun.
Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024
Undang-Undang No. 31 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Belitung dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas lima kecamatan, yaitu Tanjungpandan, Membalong, Selat Nasik, Sijuk, dan Badau.
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agredment Between The Gowrnment Of Thd Republic Of Indonesia And The, Government Of The Sultanate Of Oman)
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2024 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman yang ditandatangani pada 15 Juni 2022 di Muscat, Oman. Persetujuan ini mencakup naskah asli dalam tiga bahasa (Indonesia, Arab, dan Inggris) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya, yaitu 2 Juli 2024.
Pengesahan Protocol To Implement The Ninth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Servies (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2024 mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani pada 6 November 2015. Pengesahan ini bertujuan untuk melaksanakan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kerja sama dan liberalisasi jasa angkutan udara di tingkat ASEAN sesuai prinsip efisiensi dan keberlanjutan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan komitmen tersebut di Indonesia.
Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2024 mengatur mekanisme pemberian kontribusi keuangan pemerintah Indonesia pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis. Kontribusi tersebut wajib didasarkan pada analisis biaya manfaat untuk menekan pengeluaran seminimal mungkin demi mencapai manfaat optimal bagi kepentingan nasional, baik kualitatif maupun kuantitatif.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah besaran gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan masa kerja, dengan penyesuaian nominal untuk empat jenjang jabatan: Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, dan Asisten Utama. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab yang meningkat.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan kinerja tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Ketentuan ini berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024
Peraturan ini menyesuaikan penghasilan Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah menjadi Rp18.535.000,00 dan mengatur tunjangan transportasi sebesar Rp2.250.000,00 yang diberikan berdasarkan persentase kehadiran serta tidak berlaku jika pejabat tersebut sudah memiliki kendaraan dinas. Selain itu, hak-hak lain mencakup jaminan sosial berupa kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional dengan mempertimbangkan capaian kinerja, serta mengatur besaran khusus bagi Kepala Badan sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Ketentuan ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan dan mewajibkan pemotongan pajak penghasilan sesuai undang-undang yang berlaku. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan pemerintah untuk mempercepat penyediaan layanan dasar, sosial, dan fasilitas komersial di Ibu Kota Nusantara guna mendukung ekosistem kota layak huni dan pusat pemerintahan. Kebijakan ini secara khusus mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor melalui peran Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pelaksana utama dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Pengesahan Protocol To Implement The Tenth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2024 mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Pengesahan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan. Salinan naskah asli protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengesahan Protocol To Implement The Elewnth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreemrnt On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2024
Presiden mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesebelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani pada 15 November 2019 di Hanoi, Vietnam. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli protokol dalam bahasa Inggris beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sebagai bagian dari upaya reklamasi dan pascatambang guna mempercepat revegetasi. Fasilitas persemaian didefinisikan sebagai tempat memproses biji atau bagian tanaman menjadi tumbuhan muda yang siap tanam untuk memulihkan fungsi lingkungan dan ekosistem.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 mengubah mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 untuk mendukung pemerataan investasi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam. Perubahan ini juga memperjelas definisi perizinan, termasuk penambahan kategori Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah khusus.
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur Melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur skema pendanaan alternatif pembangunan infrastruktur berbasis kewilayahan yang didanai dari proporsi peningkatan nilai lahan dan produktivitas ekonomi di suatu kawasan akibat dampak penyediaan infrastruktur. Skema ini melibatkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan usaha untuk menangkap nilai yang diperoleh dari Penerima Manfaat guna mengurangi beban APBN/APBD. Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan melalui inisiatif penciptaan nilai.
Perubahan atas Undang.undang Nomor 5 Tahun I99o tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
UU No. 32 Tahun 2024 mengubah definisi konservasi menjadi pengelolaan sumber daya alam hayati yang dimanfaatkan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaan sekaligus memelihara keanekaragaman, serta memperjelas konsep perlindungan sistem penyangga kehidupan melalui pengelolaan kawasan konservasi. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan aspek perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari dengan dukungan pendanaan, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.
Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 menetapkan Batanghari sebagai kabupaten di Provinsi Jambi yang terdiri dari delapan kecamatan dengan ibu kota di Muara Bulian. Peraturan ini juga memperjelas batas-batas wilayahnya yang berbatasan dengan empat kabupaten di sekitarnya serta menegaskan tanggal 29 Maret 1956 sebagai tanggal resmi pembentukannya.
Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2024
UU No. 58 Tahun 2024 menetapkan Kota Solok sebagai daerah kota di Provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari dua kecamatan (Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan), berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Padang, serta memiliki karakteristik wilayah perbukitan/pegunungan dengan budaya Minangkabau.