Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagai insentif atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini dibayarkan setiap bulan, besaran dan sumber dananya (APBN/APBD) diatur dalam lampiran dan pasal terkait, serta dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural atau fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1203
- Jumlah diDownload
- 3924
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 62
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO