Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Badan Pengawas Tenaga Nuklir memberikan tunjangan kinerja bulanan kepada seluruh pegawainya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Ketentuan ini menggantikan aturan lama (Perpres No. 34 Tahun 2016) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan capaian reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3697
- Jumlah diDownload
- 2536
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 44
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO