Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2129
- Jumlah diDownload
- 1273
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 58
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO