Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 43 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat dan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
43
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2129
Jumlah diDownload
1273
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
58
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah