Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2634
- Jumlah diDownload
- 2059
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 52
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO