Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 37 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kadastral secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2024
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2634
Jumlah diDownload
2059
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
52
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah