Kembali
Memuat PDF…
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 2 Tahun 2024 mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengakomodasi kekhususan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12690
- Jumlah diDownload
- 4194
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
Diubah oleh