Peraturan PEMERINTAH PUSAT

Halaman 7 dari 88 · 2.625 dokumen

Perpres Nomor 112 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025

Perpres No. 112 Tahun 2025 mengubah susunan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan penambahan dua Staf Ahli baru, yaitu Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar serta Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. Selain itu, tugas Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan diperluas untuk mencakup transformasi digital.

berlaku
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025

Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021 untuk mengatur instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan pencapaian target NDC. Peraturan ini mendefinisikan konsep kunci seperti alokasi karbon, nilai ekonomi per unit emisi, serta prinsip mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kerangka hukum nasional.

berlaku
Perpres Nomor 106 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 mengatur pembentukan, tugas, pengangkatan, serta status dan hak pegawai (gaji, pangkat, pemberhentian) bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan laporan yang dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji, diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status, serta berhak dinaikkan pangkatnya selama masa jabatan.

berlaku
Perpres Nomor 105 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025

BP BUMN adalah lembaga pemerintah di bawah Presiden yang bertugas mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi kebijakan pengelolaan BUMN. Lembaga ini memiliki fungsi utama merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang strategi, SDM, hukum, serta peningkatan nilai BUMN, termasuk mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna atas persetujuan Presiden.

berlaku
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengatur penanganan kedaruratan sampah perkotaan di Indonesia dengan mengutamakan pengolahan menjadi energi terbarukan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini menggantikan dan memperbarui ketentuan sebelumnya yang tidak berjalan efektif guna mendukung ketahanan energi serta mengurangi pencemaran lingkungan.

berlaku
Perpres Nomor 116 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025

Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2025 menetapkan standar untuk Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang berfokus pada pendidikan sains dan teknologi guna mencetak lulusan kompeten untuk perguruan tinggi terbaik. Jenis sekolah ini mencakup SMA Unggul Garuda Baru yang dikelola pemerintah pusat dan SMA Unggul Garuda Transformasi yang melibatkan pemerintah daerah atau masyarakat dengan fasilitas pengayaan.

berlaku
Perpres Nomor 119 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 mengatur hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya (biaya perjalanan dinas serta jaminan sosial) bagi Kelompok Pakar Strategis, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Hak keuangan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas, dan pemberian fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan setingkat jabatan masing-masing kelompok.

berlaku
Perpres Nomor 100 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Pengesahan Asean Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penertiban Lisensi Penerbang)

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025

Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2025 mengesahkan Persetujuan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang yang ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan penerbangan dan memfasilitasi kerja sama regional dalam pengakuan kompetensi penerbang di kawasan ASEAN. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya, yaitu 6 Oktober 2025.

berlaku
Perpres Nomor 113 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025

Peraturan ini mengubah mekanisme penetapan pupuk bersubsidi agar mencakup sasaran pembudidaya ikan dan mewajibkan pembayaran subsidi bahan baku kepada BUMN Pupuk paling lambat triwulan pertama tahun berjalan. Selain itu, aturan baru menyisipkan ketentuan bahwa pembayaran subsidi harus melalui mekanisme khusus yang melibatkan lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan sebelum diajukan ke kuasa pengguna anggaran.

berlaku
Perpres Nomor 117 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional tahunan yang selaras dengan RPJM Nasional 2025-2029 dan PP Nomor 17 Tahun 2017. Dokumen ini mengatur sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran untuk periode Januari hingga Desember 2026 guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

berlaku
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025

Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 menetapkan kerangka tata kelola untuk Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas nasional guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pengentasan kemiskinan. Program ini dilaksanakan melalui penguatan ekosistem pendukung yang melibatkan kerja sama multi sektor di tingkat pusat, daerah, dan desa dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah serta badan usaha milik negara/daerah.

berlaku
Perpres Nomor 53 Tahun 2025 pemerintah pusat 2025

Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2025

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Pergantian status ini mencakup pengalihan seluruh aset, pegawai, hak, kewajiban, serta mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu agama Islam.

berlaku
Perpres Nomor 3 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan besaran uang kehormatan bagi Ketua DKPP sebesar Rp37.810.000,00 dan Anggota DKPP sebesar Rp35.070.000,00 per bulan yang berlaku sejak peraturan ini diundangkan. Selain itu, fasilitas yang diberikan mencakup biaya perjalanan dinas setara standar pejabat eselon I, serta rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan beban tugas dan tanggung jawab Ketua serta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

berlaku
Keppres Nomor 3 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024

Keputusan Presiden ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024 dengan jangka waktu satu tahun, di mana pelaporan perkembangan realisasi dilakukan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi dan dievaluasi.

berlaku
UU Nomor 1 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

UU No. 1 Tahun 2024 mengubah ketentuan Pasal 5 UU ITE agar informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara Indonesia. Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila memenuhi syarat keaslian, keautentikan, dan keberadaan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

berlaku
Keppres Nomor 4 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2024

Keputusan Presiden ini menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2024 yang berlaku selama satu tahun, dengan pelaporan perkembangan realisasi setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi dan dievaluasi.

berlaku
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024

Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari biaya perjalanan dan nilai manfaat, dengan rincian nominal berbeda untuk setiap titik embarkasi di Indonesia. Sumber biaya tersebut berasal dari kontribusi jemaah, petugas haji daerah, pembimbing kelompok, serta nilai manfaat dari setoran jemaah reguler dan khusus.

berlaku
Perpres Nomor 2 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement Between The Swiss Federal Council And The Government Of The Republic Of Indonesia On The Promotion And Reciprocal Protection Of Investments)

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai peningkatan dan perlindungan timbal balik atas penanaman modal yang ditandatangani pada 24 Mei 2022 di Davos, Swiss. Persetujuan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

berlaku
PP Nomor 2 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, mencakup layanan penilaian kompetensi, pelatihan manajemen ASN, serta penggunaan sarana dan prasarana. Selain itu, diperbolehkan menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan dan dasar bagi PNS serta calon PNS di luar lingkungan BKN dengan tarif yang mengacu pada peraturan terkait.

berlaku
Keppres Nomor 7 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024

Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024 menetapkan tujuh tanggal cuti bersama untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, mencakup hari raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih, Waisak, Idul Adha, dan Natal. Pegawai ASN yang karena jabatan tidak diberikan hak cuti bersama akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.

berlaku
Keppres Nomor 5 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2024

Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam pada 9–14 Januari 2024, dengan syarat kebijakan baru harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu dan penugasan berakhir saat Presiden kembali ke tanah air.

berlaku
PP Nomor 1 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional untuk melaksanakan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta komponen keuangan negara termasuk APBN, APBD, pendapatan, dan belanja daerah.

berlaku
PP Nomor 11 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024

PP No. 11 Tahun 2024 mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 yang mengatur pemberian tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya karena besaran tunjangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini merupakan upaya penyesuaian regulasi untuk memastikan kesejahteraan para penerima tunjangan tetap relevan dengan kondisi terkini.

berlaku
PP Nomor 12 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan ini mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Perubahan mencakup revisi ketentuan dalam Pasal 1 dan penyesuaian lampiran terkait perhitungan serta pembayaran tunjangan tersebut. Tujuannya adalah menyesuaikan nilai tunjangan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini bagi para penerima manfaat.

berlaku
PP Nomor 10 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan besaran pensiun pokok, tunjangan untuk warakawuri/duda, serta tunjangan bagi anak yatim/piatu dan orang tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan gaji pokok Anggota Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

berlaku
PP Nomor 3 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan ini mengubah definisi terkait Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan unsur-unsur pendukungnya dalam PP No. 12 Tahun 2005, termasuk penyesuaian istilah siaran, iuran penyiaran, serta struktur dewan pengawas dan direksi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen ASN, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik di RRI.

berlaku
PP Nomor 6 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, guna menyesuaikan besaran gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan prajurit serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Ketentuan baru ini berlaku secara umum bagi seluruh Anggota TNI sebagai dasar penentuan penghasilan pokok mereka.

berlaku
PP Nomor 8 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda, serta orang tua dari PNS yang tewas, yang berlaku bagi mereka yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengimbangi perubahan gaji pokok PNS yang efektif mulai 1 Januari 2024, dengan rincian angka baru tercantum dalam lampiran peraturan.

berlaku
PP Nomor 9 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 menetapkan besaran pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan untuk anak yatim/piatu dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia. Penetapan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kenaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

dicabut
PP Nomor 4 Tahun 2024 pemerintah pusat 2024

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam PP No. 13 Tahun 2005 terkait TVRI untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan manajemen ASN. Perubahan mencakup penyesuaian definisi lembaga penyiaran publik, iuran penyiaran, serta struktur pengawasan dan pimpinan. Tujuannya adalah memastikan TVRI tetap independen, netral, dan berfungsi melayani kepentingan masyarakat secara profesional.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah