Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 8 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan, serta kebijakan pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi. Ketentuan baru ini berlaku secara umum bagi seluruh PNS di Indonesia mulai tanggal diundangkan.
Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan besaran gaji pokok anggota kepolisian dengan kebutuhan peningkatan kinerja, kesejahteraan, serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2024 menetapkan Rencana Induk Pengembangan untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan, dan Karimun guna meningkatkan daya saing kawasan tersebut. Rencana ini mencakup integrasi pengembangan, pengelolaan, dan pembangunan kawasan, serta mengatur pembentukan Dewan dan Badan Pengusahaan untuk mengkoordinasikan kebijakan dan operasionalnya. Dokumen ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti Kawasan Strategis dan Rencana Rinci Pembangunan sebagai instrumen operasional untuk mendukung investasi dan peruntukan ruang di wilayah tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perpres No. 9 Tahun 2020) untuk menyesuaikan dengan perkembangan reformasi birokrasi yang telah dicapai.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk insentif bagi pegawai yang telah memenuhi syarat dan bekerja secara penuh di instansi tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu, yang berlaku sejak peraturan ini ditetapkan. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam lampiran peraturan, dan pajaknya dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
Perpres No. 8 Tahun 2024 mengubah tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menambahkan poin tentang pengembangan kerja sama regional dan internasional, serta memperjelas struktur dan batas jumlah anggota Badan Pekerja pada Pasal 16.
Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kerangka hukum untuk kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon guna mendukung target Net Zero Emission 2060 serta menciptakan nilai ekonomi. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti zona target injeksi dan jenis-jenis izin yang diperlukan, termasuk izin eksplorasi, operasi penyimpanan, dan transportasi karbon.
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang mewajibkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pelatihan teknis bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan lembaga berbasis masyarakat untuk meningkatkan pemahaman serta membentuk sikap dan keterampilan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Pelatihan ini bertujuan untuk menghilangkan faktor penyebab tindak pidana serta memastikan layanan pengaduan, kesehatan, rehabilitasi, dan penegakan hukum berjalan efektif sesuai UU No. 12 Tahun 2022. Koordinasi penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melibatkan berbagai instansi pusat dan daerah.
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (termasuk Calon PNS) dari sistem lama (PP No. 15 Tahun 2019) ke sistem baru (PP No. 5 Tahun 2024) efektif mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian besaran gaji ini merujuk pada rincian yang tercantum dalam Lampiran I sampai IV peraturan terkait. Pelaksanaan teknis penetapan dan pembayaran penyesuaian ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
Keppres No. 8 Tahun 2024 menyelaraskan daftar hari libur nasional menjadi 16 hari, termasuk hari-hari keagamaan yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Agama, serta mencabut beberapa Keppres lama terkait. Peraturan ini juga mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara tetap wajib bekerja pada hari libur jika ada kepentingan dinas, dengan berlaku ketentuan kerja di hari libur.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perubahan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 untuk menyesuaikan kesejahteraan dan kinerja pegawai dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024 mengubah status BMKG menjadi lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan, serta menetapkan tugas pokoknya menyelenggarakan meteorologi, klimatologi, dan geofisika termasuk modifikasi cuaca. Struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Meteorologi sebagai unsur pelaksana utama.
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan dan fasilitas (biaya perjalanan dinas setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta jaminan sosial) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penghentian hak tersebut jika pejabat terkait berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memperbarui ketentuan dasar organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pusat Statistik, meliputi penjualan publikasi, data, peta digital, serta jasa pendidikan, pelatihan, dan layanan statistik. Tarif untuk layanan pendidikan dan pelatihan memiliki ketentuan khusus mengenai komponen biaya yang tidak termasuk (seperti buku, transportasi, atau akomodasi) yang menjadi tanggung jawab wajib bayar.
Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Bareskrim Polri dengan menetapkan tugas pokoknya meliputi bimbingan penyelidikan dan penyidikan, pengawasan penyidikan, serta pengelolaan laboratorium forensik dan informasi kriminal nasional. Struktur organisasi Bareskrim diatur secara spesifik terdiri atas maksimal 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro yang berada di bawah pimpinan Kepala Bareskrim. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi guna optimalisasi penanganan tindak pidana terhadap perempuan, anak, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini menata ulang fungsi Sekretariat Mahkamah Agung untuk mendukung optimalisasi tugasnya, mencakup koordinasi, dukungan teknis, serta perumusan kebijakan dan standar teknis di seluruh lingkungan peradilan. Struktur organisasi Sekretariat juga diperbarui dengan pembentukan badan-badan baru seperti Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan, serta penyesuaian nomenklatur direktorat jenderal.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan perubahan status jabatannya.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2024 menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang sebagai pedoman terpadu untuk perencanaan dan pengelolaan pariwisata di kawasan tersebut hingga tahun 2044. Dokumen ini mengatur aspek multidimensi seperti infrastruktur, tata ruang, investasi, dan lingkungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mempercepat pengembangan pariwisata nasional melalui perencanaan menyeluruh di wilayah Manado-Likupang dan sekitarnya.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2024 menetapkan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung 2023-2044 sebagai pedoman terpadu untuk perencanaan dan pengelolaan aspek pariwisata, infrastruktur, serta lingkungan di wilayah tersebut. Dokumen ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Bangka Belitung dalam menyelenggarakan kegiatan kepariwisataan secara menyeluruh.
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 menetapkan kewajiban perusahaan platform digital untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas, dengan fokus pada hubungan antara platform digital dan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Regulasi ini mengatur tanggung jawab platform dalam menghormati dan menghargai kepemilikan berita secara adil serta transparan melalui pengaturan kerja sama, pembentukan komite, dan mekanisme pendanaan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah tata kelola prasarana perkeretaapian milik negara untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kualitas perawatan dan pengoperasian. Fokus utamanya adalah memperbaiki pengaturan subsidi angkutan perintis, kewajiban pelayanan publik, serta biaya penggunaan dan perawatan prasarana yang sebelumnya belum cukup jelas.
Pengesahan Amendments To The Convention On The International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024
Mengesahkan Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional 2021 yang diadopsi pada Sidang Majelis IMO ke-32 di London, serta menetapkan peraturan ini berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran yang berlaku sejak peraturan ini diundangkan, termasuk ketentuan khusus bagi Menteri yang mendapat tunjangan sebesar 150% dari standar tertentu.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan Presiden ke Australia pada 4–6 Maret 2024, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden tiba kembali di tanah air, di mana Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan kinerja untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran peraturan, yang berlaku efektif sejak tanggal peraturan ini diterbitkan.